KUPANG, beritalima.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur, Rabu (15/3/2017) memusnahkan sebanyak 14.261 liter (14,2 ton) minuman keras (Miras) jenis alkohol lokal.
Acara pemusnahan Miras ini dilakukan oleh Kapolda NTT, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso didampingi Wakapolda, Kombes Pol Sumartono Jochanan, Dirnarkoba, Kombes Pol Turman Sormin Siregar, dan disaksikan Kasatpol PP NTT, John Hawula mewakili Gubernur NTT, tokoh agama, Forkopimda, serta perwakilan pelajar dari SMA/SMK Kota Kupang.
Barang bukti ini adalah merupakan hasil dari pelaksanaan operasi pekat turangga 2016 dan hasil operasi rutin Ditresnarkoba Polda NTT tahun 2016.
Dirnarkoba Polda NTT, Turman Siregar dalam laporannya mengatakan, jumlah Miras yang dimusnahkan dari hasil Operasi Pekat Turangga tahun 2016 kurang lebih 2.180 liter jenis sopi dari Camplong, Kecamatan Fatule’u, Kabupaten Kupang. Kemudian 2.150 liter jenis sopi Rote hasil operasi dari Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Sementara hasil operasi rutin tahun 2016 sebanyak 2.531 liter jenis sopi Kiser. Barang bukti ini ditemukan di Kapal Motor, Pelabuhan Tenau Kota Kupang. Demikian juga hasil operasi rutin tahun 2017 sebanyak 7.320 liter miras jenis sopi Kiser juga ditemukan di Kapal Motor, Pelabuhan Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kapolda NTT, Agung Santoso mengatakan, wilayah NTT pada umumnya masih banyak masyarakat yang memproduksi minuman keras (Miras). “ Kalau kita lihat ke belakang ini terkait dengan budaya, dimana beberapa kali saya berkunjung ke beberapa kabupaten, itu pasti ada upacara budaya penghormatan kepada tamu,” ujarnya.
Apa bila tidak dikontrol oleh pemerintah tentu dampaknya akan sangat berbahaya bagi kehidupan suatu bangsa.
Disamping itu juga bisa mempengaruhi perilaku seseorang menuju hal yang lebih buruk. Salah satu hal buruk yang dimaksudkan adalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penganiayaan ringan maupun berat, pelecehan seksual. Bahkan yang lebih buruk lagi hingga mengambil nyawa seseorang.
Dikatakannya, melindungi genarasi muda tidak cukup hanya pada keluarga, tapi sebagai aparatur negara punya tanggungjawab dan kewajiban untuk melindungi.
“ Tugas kita masing – masing pasti mempunyai tujuan mulia, yaitu bagaimana membangun dan menciptakan generasi muda yang unggul. Karena itu, mari sama – sama kita berkomitmen untuk terus menerus memberantas perdagangan minuman keras ilegal ini”, katanya.
Dia mengatakan, mengatasi peredaran miras lokal ini, bukan hanya menjadi tanggungjawab polisi semata, tapi juga menjadi tanggungjawab semua komponen masyarakat sesuai tugasnya masing – masing. (Ang)