Polda NTT Serahkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA ke Kejaksaan Tinggi

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menyerahkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan manusia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Tujuh tersangka ini terkait penyelundupan lima Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan di perairan Teluk Kupang.

Para tersangka yang terjerat kasus ini terdiri dari enam WNI, yaitu MA (51), RM (40), AB (32), MS (47), JL (43), dan BT (29), serta satu WNA asal China, JXJ (38).

Selain tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda NTT juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama berwarna hijau muda yang terbuat dari kayu, serta enam paspor milik para korban WNA.

Demikian disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam siaran pers yang diterima wartawan media ini pada Senin (9/9).

Ariasansy, menjelaskan bahwa penyerahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati NTT.

“Semuanya sudah kami serahkan kepada jaksa pada hari Kamis, 5 September 2024,” ungkap Kombes Ariasandy.

Kasus ini berawal pada tanggal 10 Mei 2024 ketika penyidik unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT melakukan proses penyidikan intensif terkait penyelundupan manusia. Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B2639/N.3.1/Etl.1/09/2024 dan B-2640/N.3.1/EtI.1/09/2024, perkara pidana atas nama tersangka JXJ dan J beserta rekan-rekannya telah dinyatakan lengkap.

Para tersangka akan segera disidangkan dengan dakwaan pelanggaran Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan penyerahan ini, seluruh tersangka siap menghadapi proses persidangan atas tindak pidana penyelundupan manusia,” pungkas Kombes Ariasandy.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat penyelundupan manusia merupakan kejahatan serius yang melibatkan lintas negara.

Keberhasilan Polda NTT dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kuat penegak hukum dalam memberantas jaringan perdagangan manusia di wilayah perbatasan Indonesia. (*)

beritalima.com

Pos terkait