KUPANG, beritalima.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda), Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap satu orang pengguna narkoba dan empat orang pengedar narkoba jenis shabu dari Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse dan Narkoba Polda NTT Kombes Pol Turman Siregar, SH,.SIK, MH dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolda NTT, Selasa (15/11/2016) siang.
Menurutnya, empat orang pelaku tersebut adalah warga Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur berinisial MS (46), AK (53), MYL (43) dan IWR (41).
“Ada lima orang yang ditangkap, namun satu orang pelaku yang berinisial WR alias A (43) tidak ditahan karena pada saat penangkapan, barang bukti tidak ada pada dia. Namun saat dilakukan tes urine ternyata hasilnya positif. WR ini mengaku pernah menggunakan narkoba dan beberapa hari sebelumnya memesan sabu di pelaku MS. Terhadap WR hanya dikenakan wajib lapor,”kata Turman yang didampingi Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast.
Dikatakannya, proses pengiriman narkoba kepada para pelaku, yakni dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
“Jadi waktu dipesan barang (shabu-shabu) dari Jawa, barang ini dikirim dan diselipkan dalam bungkusan kecil, kemudian dimasukan dalam bungkusan pepsodent dan dikirim melalui jasa pengiriman barang, menuju Sumba Timur. Dari sini kita kemudian lakukan pengembangan dan ini adalah modus baru,”jelasnya.
Kejadian penangkapan itu lanjut Turman, berawal ketika pihaknya mendapat infromasi adanya transaksi narkoba di Waingapu. Tim Reserse Narkoba NTT, kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MS. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu. MS mengaku bahwa shabu itu didapatnya dari daerah Jawa dan akan dijual kepada WR.
“Usai ditangkap, kita lalu menyuruh MS menghubungi WR untuk mengambil shabu-shabu yang sebelumnya sudah dipesan. Namun saat itu WR mengatakan masih sibuk, sehingga MS menghubungi kembali beberapa jam kemudian. Saat itu WR mengatakan bahwa dia tidak pernah pesan shabu. Kita duga informasi itu telah bocor sehingga dia tidak jadi membeli shabu,”jelas Turman.
Keesokan harinya, polisi berinisiatif untuk menjemput WR di rumahnya, sekaligus melakukan interogasi. Hasilnya, WR mengakui bahwa dua hari sebelumnya, ia telah membeli dua paket shabu pada AK. Selain itu, pada bulan Oktober 2016 lalu, dia juga pernah dua kali membeli sabu di Kota Waingapu.
“Berdasarkan keterangan WR alias A, kita lalu menyuruhnya untuk menghubungi AK untuk membeli sabu, dan AK menyanggupi dan tak berselang lama AK pun datang dan langsung ditangkap. Saat diperiksa, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu. AK mengaku, sabu tersebut dibeli dari MYL,”ucap Turman.
Mekanisme yang sama juga kembali diterapkan oleh polisi, yakni meminta AK untuk memesan lagi sabu di MYL dan tak menunggu waktu lama, MYL datang, lalu ditangkap. Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan empat paket diduga narkoba jenis sabu.
“Setelah tim melakukan interogasi terhadap MYL, MYL mengaku bahwa shabu itu didapatnya dari M di Surabaya dan barang buktinya dikirim lewat anak buah kapal berinisla IWR, sehingga kita lakukan penangkapan terhadap IWR dan ditemukan barang bukti satu paket sabu,”ujarnya.
Turman mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni enam paket narkoba jenis sabu dengan beratnya masing-masing yakni 0,8 gram, yang dijual per paketnya Rp 2,5 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 1miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
“Para tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dan ditahan di bagian Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT,”pungkasnya. (Ang)