Polda NTT Tangkap Penjudi Bola Guling

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Tim Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT kembali mengungkap kasus perjudian bola guling di wilayah hukum Polres Kupang Kota.

Kasus ini terjadi pada Senin (25/2) sekitar pukul 23.00 Wita, polisi menangkap dua orang tersangka, YDB (34), warga kerlurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, dan IAIH (17), siswa salah satu SMA di Kota Kupang, yang sedang melakukan permainan judi bola guling sekaligus menjadi bandar judi bola guling yang bertempat di Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Hal tersebut disampaikan P.S Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kompol Alexander Aplunggi, SH saat jumpa pers di Polda NTT, Rabu (6/3).

Dasar penanganan kasus tersebut, berawal dari Laporan polisi nomor : LP/A/70/II/2019SPKT, tanggal 25 Februari 2019 tentang Tindak Pidana Perjudian Bola Guling.

Langkah – langkah yang dilakukan adalah dengan adanya penerbitan sprindik dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke pihak kejaksaan.

” Kegiatan ini dilakukan berupa bentuk permainan bola guling, kemudian karena informasi dari masyarakat berkaitan dengan kegiatan ini, sehingga kami turunkan tim unit lapangan untuk mengecek, dan ternyata benar bahwa ada kegiatan itu, dengan demikian diamankanlah tersangka yang melakukan kegiatan perjudian,” ujarnya.

Menurut Alex, para tersangka ini sebanyak tiga orang, namun saat penangkapan, dua orang yang tertangkap, yaitu YDB (34) dan IAIH dalah salah satu anak SMA di Kota Kupang. “ Karena IAIH masih dibawah umur, yakni 17 tahun dengan demikian kebijakan dari pimpinan untuk yang bersangkautan tetap wajib lapor. Tapi bukan berarti tidak diproses, tetap diproses jadikan tersangka tapi yang bersangkutan kita berikan kesempatan wajib lapor dan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar disekolah. Sedangkan yang satunya ANd masih merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurutnya, ANd adalah yang memiliki meja bola guling yang sementara lagi berupaya untuk melakukan penangkapan. Sedangkan YDB dan IAIH yang mengoperasionalkan. “ Saat itu, ANd berada di tempat, namun saat pengerebekan yang bersangkutan melarikan diri, dan merupakan bagian dari tanggunjawab kami untuk melakukan upaya untuk penangkapan yang bersangkutan,” kata Alex.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alex, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perjudian bola guling. Dan menurut tersangka, kata Alex, setelah selesai permainan ini seperti apa keuntunganya nanti akan diberikan fee oleh And, namun jumlahnya belum ditentukan, berapa yang akan mereka berikan.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu buah meja bola guling berwarna hitam, satu lembar layar bertuliskan angka, empat batang kayu penyangga meja bola guling, dan satu buah bola guling.

Selain itu, juga uang sebesar Rp 570.000 yang terdiri dari uang pecahan Rp 50.000 sebanyak lima lembar, uang pecahan Rp 20.000, dua lembar, uang pecahan Rp 10.000 , 10 lembar, dan uang pecahan Rp 5.000, sebanyak 36 lembar.

Dikatakannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke ayat 1e dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kemudian tahapan proses penyidikan, untuk tahapan sekarang ini berkas perkara dua tersangka sudah tahap resume, dan ditargetkan pada 12 Maret 2019, berkas perkara akan dikirim ke JPU Kejaksaan Tinggi NTT.

Terkait dengan pemberantasan judi, kata Alex, sejak tahun 2016 hingga 2018 Direktorat Reskrimum Polda NTT telah mengungkap kasus perjudian sebanyak 49 kasus, yakni tahun 2016 sebanyak 24 kasus, tahun 2017, 15 kasus, dan tahun 2018, 10 kasus. Sedangkan tahun 2019 sudah dua kasus. Dimana kasus tahun 2016 hingga tahun 2018 sudah P21, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, Sedangkan selama tahun 2019 sebanyak dua kasus, yakni satu kasus sudah P21, dan sudah serahkan tahap dua. Sedangkan yang sementara ini masih berproses. (Ang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *