Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SDI Liliba Kupang

  • Whatsapp

KUPANG,beritalima.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDI Liliba Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 Triwulan I dan Triwulan II.

Berdasarkan hasil penyidikan, maka pada 12 September 2018 Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDI Liliba Kota Kupang Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 Triwulan I dan II, yang diduga dilakukan oleh tersangka R (Kepala Sekolah SDI Liliba) dan tersangka Y (Bendahara BOS SDI Liliba Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2017) dengan acara me-markup harga dan markup volume barang serta melakukan pembelanjaan fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 149.622.181.

“ Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi NTT, ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp 149.622.181”, kata Kasubdit III Tipidkor Polda NTT, Kompol Manang Soebeti, S.Ik, M.Si yang didampingi Kasubid PID Bidang Humas Polda NTT, AKP. I Ketut Sedra kepada wartawan saat Jumpa Pers di Ruang Ditreskrimsus Polda NTT, Senin (10/12) siang.

Ia mengatakan, kedua tersangka ini melakukan pengelolaan dana BOS tidak sesuai ketentuan, yang dari hasil penyalahgunaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Modusnya yaitu dengan cara melakukan markup volume dan harga barang belanjaan berdasarkan pertangunggungjabwan yang dikeluarkan oleh sekolah.

“ Jadi laporan pertangungjawabannya dibuat fiktif. Ada beberapa barang yang dinaikan harganya dan ada barang yang dinaikan volumenya, sehingga terjadi selisi dari pembalanjaan riil dari yang dilaporkan”, kata Manang menambahkan.

Barang bukti yang disita yakni satu buah Dokumen Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2017, satu buah dokumen RKAS Tahun 2018, satu buah box dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS SDI Liliba Triwulan I, dan II Tahun 2018, serta sebesar Rp 50 juta dari tersangka R.

Selain itu, juga ada nota – nota fiktif dan stempel toko yang dibuat sendiri oleh tersangka dengan modus dia membelanjakan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan Juknis (petunjuk teknis) dan dibuat pertanggungjawab fiktif. Bahkan ada belanjaan yang tidak pernah dilakukan juga.

Kedua tersangkan disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Untuk pasal 3, paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ia menambahkan, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 21 orang. “ Jadi terkait dengan pihak – pihak terkait yang mungkin nanti kami dalami keterlibatannya masih memungkinkan. Tapi kita masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara saat ini yang disampaikan tersangka hanya mereka berdua saja yang menikmati untuk kepentingan pribadi. Nanti akan kami dalami apakah ada keterlibatan pihak lain”, ujarnya.

Ia menjelaskan, total dana BOS per siswa sebesar Rp 800.000 per tahun. Untuk SDI Liliba Tahun Anggaran 2017 jumlah siswa sebanyak 1.012 orang. “ Pada tahun 2017 proses penyidikan kami hanya pada triwulan I dan triwulan II, karena setelah itu kami ketahui akhirnya proses penyidikan. Sedangkan pada triwulan III dan IV masih berjalan sesuai ketentuan”, katanya.

Mengenai status tersangka, kata Manang, telah ditetapkan menjadi tersangka pada 3 Desember 2018. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Kupang Kota sejak 6 Desember 2018. (Ang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *