Polda NTT Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Irigasi di TTU

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Mnesatbatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran (TA) 2017.

Tiga orang tersangka yaitu, PWL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan DMB, konsultan pengawas, dan MMS, kontraktor pelaksana.

Demikian disampaikan Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi A. B. Sinlaeloe, S.I.K., saat jumpa pers di Kupang, Senin (29/6/2020) siang.

Yudi, yang didampingi Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D. I. Mnesatbatan pada Dinas PUPR TA 2017, berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 03 / PPK-MNESATBATAN / PUPR-PENGAIRAN / 2017 tertanggan 20 Juni 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.256.149.000 selama 150 hari kalender.

Sesuai kalender, pekerjaan proyek tersebut dimulai 20 Juni s.d. 16 November 2017 dengan cara pelaksanaan pembangunan Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D. I. Mnesatbatan pada Dinas PUPR Kabupaten TTU TA 2017 tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan pekerjaan terjadi kerusakan pada Bangunan Bendung, Saluran sekunder, dan Bangunan silang yang tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.107.180.042, berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Nomor : SR-86/PW24/5/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Dia menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT juga mengamankan barang bukti berupa box yang berisi Dokumen Perencanaan, Proses Pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Kontrak, serta Dokumen Pembayaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di TTU.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jadi sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi – saksi, keterangan ahli, gelar perkara, dan penetapan tersangka maka terdapat dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Kabupaten TTU TA 2017,” kata Yudi.

Menurut Yudi, dalam kenyataanya proyek ini gagal, akibat daripada situasi yang ada, sehingga proyek irigasi ini kena hantaman air dan sebagainya mengalami kerusakan. Berdasarkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp1.107.180.042, itu terdiri dari pembayaran honor tim perencana yang tidak ikut dalam survei dasar dan survei teknis. “Jadi disini nanti kita bagi ke dalam tiga pengelompokan, yaitu berkaitan korupsi di perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan”, ungkapnya. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait