SURABAYA, beritalima.com | Peristiwa ambruknya SDN Gentong Kota Pasuruan masih terus diproses oleh penyidik dari Polda Jatim. Terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor), kini polisi belum menetapkan tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan. Penggeledahan ini untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi.
Lalu, bagaimana hasilnya? Barung menyebut pihaknya telah mengantongi beberapa dokumen formal yang dibutuhkan penyidik. “Kasus Pasuruan kita sudah dapatkan dokumen formal, sudah kita dapatkan. Tinggal kita kembangkan dengan materialnya,” jelas Barung, Rabu (11/12).
Tak hanya itu, Barung menambahkan pihaknya kini tengah melakukan pendalaman pada bukti tambahan tersebut. “Kita masih melakukan pendalaman dengan tambahan bukti tadi. Kita sudah mendapatkan dokumen formal,” imbuhnya.
Diakui Barung, barang bukti tambahan ini mempermudah penyidik dalam menentukan tersangka baru. Saat ditanya kapan tersangka akan diumumkan, Barung menyebut dalam satu atau dua hari ke depan. “Dalam satu dua hari lagi lah,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 lalu. Hal ini mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.
Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka. (afr/s)