PADANG — Polda Sumbar resmi menetapkan satu orang tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga dokter hewan inisial (SY) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di UPTD BLKKH di Padang, Selasa (22/11/2016).
YS ditangkap karena melakukan pungli terhadap warga yang ingin memeriksa dan mengobati hewan peliharaannya di UPTD tersebut.
“Ada sembilan orang yang kami periksa dari tadi malam dan hasilnya satu orang kami tetapkan tersangka yakni YS. Kami melakukan OTT sesuai dengan Perpres 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan UU Tindak Pidana Korupsi,” terang Dir Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Margianta.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni merubah biaya yang tertera di spanduk di depan UPTD. Sehingga pelaku mendapat keuntungan dan merugikan masyarakat. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit komputer an uang Rp 6129.000.
“Contoh pungutan seperti biaya periksa hewan nilainya B tapi taunya dibayar C artinya tidak sesuai malahan bisa lebih,” paparnya.
(Riz/ Ed)