Polemik Coban Sewu Pengelola Wilayah Malang Butuh Dukungan Pemkab

  • Whatsapp
Wisata Coban Sewu Malang Lumajang Yang berpolemik.

Kabupaten Malang, beritalimacom | Wisata Tumpak Sewu (Coban Sewu) yang merupakan air terjun megah setinggi 120 meter terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur tersebut kini menjadi polemik, bahkan saat ini sudah dinilai telah memasuki fase krusial yang membutuhkan ketegasan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, atas status pengelolaan.

Atas permasalahan tersebut sejumlah kalangan menilai, keberpihakan pemerintah daerah terhadap pengelola yang telah memenuhi aspek hukum dan perizinan merupakan langkah penting untuk menjaga kepastian hukum, iklim investasi, serta stabilitas pengelolaan pariwisata daerah.

Bacaan Lainnya

“Dalam konteks tersebut, pengelolaan wisata Coban Sewu yang dikelola oleh BumDes Wilayah Kabupaten Malang ini, telah menunjukkan kepatuhan administratif dengan menempuh prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Imron Rasyidin SH MH kepada awak media, Kamis 22/01/26.

Menurut Imron, hal ini menjadi dasar kuat bagi Pemkab Malang untuk memberikan dukungan secara terbuka dan terukur.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional, untuk melindungi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat perizinan resmi. Dalam prinsip negara hukum, izin yang sah tidak boleh dikalahkan oleh klaim sepihak atau kesepakatan nonformal. Pemerintah daerah justru harus hadir untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Rohim pengelola Coban Sewu sendiri menegaskan bahwa sejak awal pihaknya berkomitmen menjalankan pengelolaan wisata secara legal, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah serta desa.

“Kami hanya ingin bekerja sesuai aturan. Semua izin kami tempuh secara resmi, melibatkan BUMDes, dan mengikuti arahan instansi terkait. Selama ini kami juga menahan diri demi menjaga kondusivitas,” kata Rohim.

Ia menambahkan bahwa keberadaan pengelola yang patuh hukum seharusnya dipandang sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pariwisata berkelanjutan, bukan sebagai sumber persoalan.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, dukungan Pemkab Malang terhadap pengelola berizin juga dinilai penting untuk mencegah preseden buruk di masa mendatang.

“Jika pelaku usaha yang sudah berizin justru terhambat di lapangan, ini bisa menjadi sinyal negatif bagi investor dan pelaku usaha lain. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa hukum menjadi panglima,” tandasnya.

Selain itu, kejelasan sikap Pemkab Malang juga dinilai dapat meredam potensi konflik horizontal antar masyarakat dan pengelola wisata, sekaligus menjaga citra kawasan Tumpak Sewu Coban Sewu sebagai destinasi unggulan yang aman dan tertib.

Redaksi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait