Polemik di DPRD Halteng

  • Whatsapp

WEDA,beritaLima.com  – Terkait dengan komentar Nuryadin Ahmad, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, dimana Nuryadin menjelaskan, penyesuaian sistem perencanaan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke SIPD sebagaimana isyarat dari Permendagri 90 maupun 70, harus dilakukan semenjak regulasi itu diterbitkan bukan nanti setelah KUA PPAS sudah diketok oleh DPRD baru di lakukan penyesuaian. Hal ini kembali di bantah oleh Munadi Kilkoda, Ketua Fraksi NasDem DPRD Halmahera Tengah.

Munadi mengaku, Soal kenapa Pemda tidak melakukan penyesuaian semenjak aturan ini ditetapkan sebagaimana dipertanyakan. kata Munadi, Aturan ini ditetapkan pada September 2019. Tahun itu Katanya, kita belum menyusun RKPD 2021, termasuk KUA PPAS dan Renja.

” Kita mau bikin penyesuaian apa. Penyesuaian itu kalau sudah ada perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran tahun 2021. Makanya dalam ketentuan peralihan Permendagri tersebut menyebut SIPD ini berlaku 1 tahun setelah aturan ditetapkan. Bahasa halusnya tersedia perencanaan tahun 2021 dulu baru Pemda memasukan ke dalam sistem. ” Ujar Munadi.

Lanjutnya, Karena itu bagi saya, tidak perlu lagi kita saling menyalahkan satu dengan yang lain. Mari kita focus mengawal proses yang sedang dilakukan oleh Pemda saat ini. Sehingga cepat selesai dan diserahkan kepada DPRD sehingga kita di DPRD juga bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita untuk membahas anggaran tersebut.

Munadi mengaku, Soal kekhawatiran Nuryadin Ahmad, akan hilangnya predikat WTP. Munadi bilang tidak ada keterkaitan dengan keterlambatan ini. WTP itu ditentukan dari laporan keuangan sesuai standar akuntansi, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.

” Saya pikir tidak ada maksud kami menggurui pendapat pihak-pihak terhadap keterlambatan penyerahan APBD ke DPRD, namun sebagai Fraksi Pendukung Pemerintah kami punya tanggungjawab untuk mendudukan soal ini supaya tidak membentuk persepsi public yang keliru terhadap pemerintahan daerah termasuk di dalamnya DPRD. ” Akunya.

Tambahnya, Kita semua ini punya kemauan yang sama, dimana menginginkan proses ini cepat selesai dan diserahkan kepada DPRD. Dirinya juga sudah mengkonfirmasi ke Pemda, mereka juga mau ini cepat selesai, tapi karena sistem yang baru yang butuh adaptasi lagi maka sedikit terlambat.

” Soal keterlambatan ini saya minta jangan sampai kita menganggap bahwa ini kesengajaan Pemda. Saya yakin itu tidak ada dalam benak pemerintah. ” Tutur Munadi.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait