Polemik Ivermectin dalam treatment obat Covid, tunggu hasil uji klinis BPOM

  • Whatsapp
Pengamat kebijakan publik Wibisono

Jakarta, Polemik Obat Ivermectin sebagai Obat Covid sudah ada titik terang, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat penanganan terapi Covid-19.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Di poin ketujuh isi edaran tersebut, BPOM merinci delapan obat untuk mendukung penanganan terapi Covid-19, yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Menurut Pengamat kebijakan publik Wibisono mengatakan bahwa upaya di tengah kelangkaan obat-obatan untuk penanggulangan Covid langkah BPOM sangat tepat, daripada terus berpolemik sebaiknya memang dilakukan uji klinis dan segera dikeluarkan rekomendasi untuk treatment Covid.

“Saya dapat informasi bahwa surat edaran ini diterbitkan beberapa pekan setelah BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 pada akhir Juni lalu,” ujar Wibisono menyatakan keawak media di Jakarta Senen (26/07/2021).

Saat itu Kepala BPOM, Penny Lukito, mengatakan bahwa keputusan soal PPUK itu diambil berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut Ivermectin dapat digunakan dalam lingkup uji klinik.

Penny mengatakan bahwa dalam sejumlah publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk menanggulangi Covid-19.

Wibi menambahkan, Pendapat sama diberikan badan otoritas obat yang memiliki sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (FDA) dan European Medicines Agency (EMA), karena data uji klinik yang ada saat ini belum konklusif menunjang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19.

Sementara itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan tak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

“IDI tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin pada pasien Covid-19 untuk sekarang ini, sama sekali tidak merekomendasikan,” kata Zubairi

“Saya berpendapat daripada kita terus berpolemik tentang obat Ivermectin, sebaiknya kita tunggu uji klinis (PPUK) yang dilakukan BPOM, agar hasil bisa direkomendasikan untuk treatment obat Covid, karena harganya murah dan dapat terjangkau di masyarakat,” pungkas Wibisono

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait