MALANG KABUPATEN, beritalima.com– Tak hanya soal pembangunan proyek terminal Lawang (alih fungsi menjadi pujasera Lawang) saja yang diduga bermasalah, namun pada proses pembagian stand ruko kepada para pedagang juga ada dugaan penyimpangan di dalamnya, pasalnya ada beberapa pedagang yang sudah melakukan pembayaran lunas, namun tidak memperoleh stand dari paguyuban yang masih dalam pengawasan dinas perhubungan Kabupaten Malang.
“Saya sudah bayar sewa stand sebesar Rp 5 juta rupiah, dan juga retribusi sebesar Rp Rp 60 ribu per bulan, namun hingga saat ini belum medapatkan stand tersebut,” keluh salah seorang pedagang kepada awak media, Minggu.
Menurutnya, biaya stand sudah dibayarkan melalui ketua paguyuban, sedang retribusi tiap bulan ada pegawai dishub yang memungut biaya tersebut, padahal menurutnya dirinya bersama beberapa pedagang yang lain belum aktif berdagang. Pasalnya bangunan masih baru selesei.
“Uang retribusi sudah dipungut mulai bulan kemarin, padahal bangunan masih belum 100 persen selesai, bahkan gara gara hal itu saat ini kepala paguyuban langsung diganti tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu,” ucapnya.
Terkait itu, salah satu pedagang tersebut sudah melaporkan ke dishub Kabupaten Malang, namun hingga saat ini belum ada respon sama sekali, bahkan saat ini sejumlah para pedagang akan melaporkan hal itu ke kejaksaan.
“Kami sudah konsultasi dengan dishub namun tidak ada tindakan responsif dari dinas, untuk itu kami juga akan melaporkan ini ke penegak hukum,” tutupnya.
Sementara itu Kadishub Kabupaten Malang, Hafi Lutfi mengaku tidak tahu menahu soal adanya keluhan pedagang, bahkan dirinya sudah melimpahkan semua pelaksanaan itu kepada kepala UPT. Namun, soal retribusi dirinya berkilah bahwa dishub juga ditarget PAD.
“Masalah pedagang saya tidak tahu, itu ranahnya UPT setempat, karena semua sudah saya tanggung jawabkan ke kepala UPT untuk pengawasan, kalau soal retribusi tiap bulan karena kita ditarget PAD jadi walaupun sudah begitu ya tetep ditarik, dan sekarang ketua Paguyuban sudah diganti” ujar mantan Kepala BPBD Kabupaten Malang kepada awak media.
Ia juga mengancam kepada pedagang yang belum mendapatkan stand, jika ingin melaporkan ke penegak hukum dishub mempersilahkan. Namun jika tidak terbukti dirinya siap melaporkan balik.
“Meski di kwitansi ada stempel dishub, yang jelas dishub tidak pernah mengeluarkan stempel itu, kan sekarang banyak stempel seperti itu, buat kan gampang. Kalau mau laporkan silahkan saja melaporkan dan kami siap akan tuntut balik,” tegasnya. [Lum/Red]