Polemik Penarikan Karcis Parkir di Jalan Veteran Pasca Penggembosan

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com| Pasca viralnya aksi penggembosan kendaraan di tempat parkir trotoar Jalan Veteran Kota Malang oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub), bersama tim Polresta Malang Kota dan satpol PP. Menimbulkan polemik baru, yakni terkait surat izin pengelola parkir yang disebut telah setor ke Universitas Brawijaya.

“Sebelumnya kami, Dishub sudah menindak parkir liar yang di Jalan veteran, tepatnya di depan Brawijaya Language Center Bank Jatim. Namun tukang parkir selalu saja berdalih sudah punya surat izin parkir dari UB,” ungkap Mustaqim Jaya Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang kepada awak media Kamis 12/03.

Bacaan Lainnya

Bahkan, menurutnya pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan, berupa tindak pidana ringan (tipiring). Namun, tukang parkir tersebut masih saja tetap parkir di tempat tersebut.

“Sudah sering kali kami lakukan tindak pidana ringan (tipiring), tapi rupanya masih saja parkir di situ, himbauan kami tidak digubris. Karena banyak pengaduan bahkan viral di medsos akhirnya kami tindak tegas dengan menggembosi puluhan kendaraan,” terangnya.

Mustaqim menjelaskan berdasarkan pengakuan salah seorang juru parkir, bahwa mereka menyewa ke UB dengan biaya Rp 2 juta per bulan dan sudah dilakukan selama 10 tahun. Bahkan ada bukti setor ke rekening bank BNI senilai Rp 2 juta atas nama St

“Itu bukan area parkir, karena trotoar itu fasilitas umum, bagaimana pun, kalau fasum dengan dalih apapun tidak diperbolehkan, Dishub pun juga tidak akan mengijinkan. Sebab, itu mengganggu kendaraan yang melintas di kawasan tersebut,” ujarnya ditemui di kantornya.

Mustaqim menegaskan bahwa penarikan parkir di Jalan Veteran itu diduga ada pungli. Pasalnya yang berhak untuk menarik restribusi di Jalan itu adalah kewenangan Dishub.

“Yang berhak menarik restribusi parkir ya hanya Dishub, apalagi di Jalan. Maka dari itu dishub akan tertibkan parkir parkir liar di Malang Kota ini,” tegasnya.

Terkait itu, staf ahli Wakil Rektor Universitas Brawijaya (UB) Bidang Umum dan Keuangan Haru Permadi SH kepada media menyampaikan bahwa pihaknya hanya menerima parkir yang ada di wilayah lahan Universitas Brawijaya (UB).

”Izin dan setor sewa lahan itu hanya di wilayah UB saja, kalau di fasilitas umum (fasum) itu tidak ada uang yang masuk ke UB, dan yang berwenang mengizinkan itu, kalau fasum ya Dishub, UB tidak pernah mengijinkan,” ungkapnya, dihubungi Kamis 12/03.

Sementara itu berdasarkan informasi yang di dapat bahwa perjanjian sewa lahan UB tersebut dilakukan sejak Januari 2016. Dan diakui bahwa memang ada surat perjanjian tersebut. Namun saat ditanya bentuknya surat ijin sewa lahan seperti apa pihak UB tidak bisa menjelaskan.

“Ada surat perjanjiannya, cuma tidak bisa ditunjukkan ke publik, dan itu perjanjiannya sejak Januari 2016. Bahkan, jika dianggap salah surat perjanjian tersebut, akan diperbaharui sewa lahan parkir UB,” imbuh. [san]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait