Polemik Penyaluran MBG di Pamekasan, SPPG Ibnu Bachir Dinilai Serobot Jatah Sekolah!

  • Whatsapp

PAMEKASAN,Beritalima.com|- Polemik penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan menjadi sorotan publik, lantaran ada beberapa sekolah diduga mendapatkan dua kali pendistribusian dari SPPG. Senin (10/11/2025)

Salahsatunya adalah, SMK 3 Negeri Pamekasan yang masuk wilayah kota didistribusikan oleh Yayasan Ibnu Bachir Klampar Proppo dan Yayasan Garuda Jaya Abadi.

Selain itu, SMP 6 Pamekasan yang seharusnya disalurkan oleh SPPG Yayasan Iltizam Nyalabu Daya juga didistribusikan oleh Yayasan Ibu Bachir Klampar Proppo, termasuk juga di SD Gladak Anyar 4, TK Kosgoro, SMP Muhammadiyah dan MI Islamiyah Sumur Pote Gladak Anyar juga seharusnya disalurkan oleh yayasan Fatimah Maju Bersama Bugih 4 ternyata juga disalurkan oleh Yayasan Ibnu Bachir Klampar Proppo.

Kordinator SPPG se Kecamatan Kota, Rifki Heri Wifianto menyampaikan bahwa pertanggal 10 November 2025 sudah berlaku pemerataan, sesuai dengan hasil kesepakatan pada Kamis, tanggal 23 November 2025 di Aula Kodim 0826 Pamekasan yang dihadiri Kapolsek, Danramil, Camat Pamekasan, Pasiter Kodim, Korwil, Korcam dan Kepala SPPG se Kecamatan Kota.

“Pemerataan seharusnya berlaku sejak hari ini tanggal 10 November 2025, dan ini sudah disepakati bersama saat rapat di Aula Kodim 0826 dan ditandatangani langsung oleh Kordinator Wilayah”. Tegasnya

Ia menambahkan bahwa, jauh-jauh hari mendengar akan jadi polemik seperti ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kordinator Wilayah.

“Atas kejadian seperti ini saya sudah melaporkan ke Korwil bahkan sebelum-sebelumnya saya sudah koordinasi, dan tanggapan dari Korwil katanya akan segera menindaklanjuti dan bersurat ke Pusat”. Tambah Rifki

Kepala sekolah SMK 3 Negeri Pamekasan Sri Indrawati menyampaikan bahwa saat ini persoalan tersebut masih ditangguhkan.

“Ditangguhkan dulu sampai masing masing dapur menyelesaikan masalah dengan baik”. Singkatnya

Sementara itu, Jakfar mewakili Yayasan Ibnu Bachir Klampar menegaskan bahwa pihaknya saat rapat di Aula Kodim 0826 tidak menandatangani dan tidak setuju, karena ia merasa tidak melanggar juknis.

“Yang di Proppo tidak tanda tangan, tidak setuju kita, karena mereka mengatur sepihak”. Ungkapnya

Alasan ia menolak lantaran menurutnya tidak melanggar juknis, dan selama ini sudah tersalurkan dengan baik dan kondusif.

“Dapurnya tidak melanggar juknis, kenapa dapur yang sudah berjalan ini tidak dijalankan terus dengan lancar karena kondusif, tidak ada maslah karena penerima juga mau. Sedangkan dapur yang baru kenapa merebut dapur yang sudah berjalan dengan lancar, secara radius kami tidak melanggar juknis bgn dan MoU kami berjalan sama mereka, jadi secara pelanggaran kami tidak melanggar karna kami sudah ada MOU sebelum pemetaan”, Tutup Jakfar saat dihubungi via WhatsApp.(TIM).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait