JAKARTA, Beritalima.com-
PM 1 (PM Satu) keterangan tidak sengketa tanah di Kelurahan menjadi polemik. Pasalnya banyak Lurah yang menolak untuk membuat surat keterangan tidak sengketa yang di ajukan warga untuk pembuatan Sertifikat tanah.
Penolakan Lurah tersebut bukan tanpa alasan. Lurah enggan menandatangani surat tersebut disebabkan karena resiko yang akan terjadi di belakang hari, jika ada kompalin dari warga.
Untuk menuntaskan masalah itu, Walikota Jakarta Utara, Husein Murad akan mengajak Kepala Kantor BPN Jakut untuk melakukan pembahasan.
“Saya sudah dapat analisa soal PM 1 tidak sengketa tanah tersebut. Maka dari itu nanti kita akan koordinasi dengan BPN Jakarta Utara. Karena persepsi soal peraturan itu yang berbeda-beda,”kata Husein Murad ketika memantau posko pengaduan di Kecamatan Koja, Sabtu (23/12/2017) lalu.
Menurut Husein, Penerjemahan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kementrian Agraria RI berbeda antara Kelurahan dan BPN Jakarta Utara. “Dari formulir dari BPN Pusat tidak ada untuk tanda tangan Lurah. Tapi dibawah seolah-olah masih membutuhkan tanda tangan Lurah,”beber Walikota.
Ia menjelaskan, dari Teoritik Pemerintahan dan Yuridis Formal (Aturan) Lurah dan Kepala Desa berbeda. “Kepala Desa bisa mengeluarkan peryataan tidak sengketa tanah, Karena Kepala Desa lahir dan besar disitu dan mereka tahu asal-usul wilayahnya maka dari itu meskipun tidak ada surat apapun Kepala Desa bisa mengeluarkan Hak Atas Tanah warganya. Karena Kepala Desa tau persis asal usul tanah tersebut,”imbuhnya.
Sementara Lurah di DKI Jakarta kata Husein Murad, merupakan Pejabat Administrasi yang bisa dari wilayah mana saja dan Lurah di DKI Jakarta hanya menyandarkan pekerjaannya berdasarkan administrasi. (Edi)