JAKARTA, Beritalima.com-
Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Wilayah Jakarta Utara. Pasalnya, salah satu Kelurahan di Jakarta gagal mendapatkan jatah program PTSL dan harus ditunda pada tahun 2019 mendatang.
Padahal sebelumnya Kelurahan Tugu Utara tahun 2018 ini mendapat kuota PTSL sedikitnya 1000 bidang tanah. Namun saat ini warga diresahkan dengan adanya kabar penundaan program PTSL diwilayah Kelurahan Tugu Utara.
Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau lebih lengkap kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan (Pokmasdartibnah) Kelurahan Tugu Utara, Achmad Mubarok mengatakan, warga kecewa lantaran berkas persyaratan PTSL telah diserahkan ke Pokmas dan didaftarkan ke Kantor BPN Jakarta Utara. “Warga otomatis kecewa kepada kami, karena yang berhadapan langsung dengan warga adalah Pokmas,”terang Achmad di sekitar Kantor Kelurahan Tugu Utara, Selasa (18/9).
Ia menuturkan, semenjak disosialisasikan program tersebut pada bulan Maret 2018 lalu di Kantor Kecamatan Koja dan secara khusus sosialisasi juga dilaksanakan di Kantor Kelurahan Tugu Utara yang melibatkan para Ketua RT, RW, LMK serta tokoh masyarakat, warga Tugu Utara menyambut antusias program Pemerintah itu.
Pada sosialisasi itu, kata Achmad, BPN Jakarta Utara menegaskan, bahwa pada tahun 2018 kuota PTSL di Jakarta Utara sangat melimpah dan bahkan jumlah pengajuan PTSL warga akan langsung di proses dan dijamin akan mendapatkan sertifikat paling lambat sekitar bulan November dan Desember 2018.
“Sosialisasi itu mendapat respon yang sangat antusias dari warga, hingga bulan Juni saja sudah lebih 1000 berkas bidang tanah warga yang telah dikirim ke BPN Jakarta Utara untuk di ikutsertakan dalam program PTSL dan jumlahnya terus bertambah hingga saat ini,”jelas Achmad.
Achmad menambahkan, proses pengukuran di Kelurahan Tugu Utara akan dilaksanakan pada bulan Juli 2018, ternyata hingga saat ini masih belum terlaksana. “Kabar adanya penundaan itu benar-benar membuat kekecewaan dan kemarahan ribuan warga. Mereka mempertanyakan profesionalisme BPN Jakarta Utara,”imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Jakarta Utara, Asnaedi mengungkapkan, dalam program PTSL tahun 2018 ini wilayah Jakarta Utara mendapat sebanyak 502 ribu bidang tanah.
Menurut Asnaedi, guna memberitahukan kesadaran masyarakat tetang pentingnya membuat sertifikat tanah, pihaknya membuat Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL ditiap-tiap Kelurahan se Jakarta Utara.
“Pokmas dapat mengkoordinir masyarakat yang ingin mengajukan permohonan PTSL namun tetap tidak boleh melakukan pungutan terhadap masyarakat. Pokmas harus mengikuti tiga surat edaran kementrian RI yakni Kementrian Dalam Negri ( Mendagri) Kementrian Desa dan Kementrian Agraria dan Pertanahan RI yang isinya, Pokmas boleh meminta biaya asalkan tidak lebih dari Rp 150.000 untuk satu bidang,”terang Asnaedi. ITN