SURABAYA, Beritalima.com-
Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengembalian cluster Garden Ville 2 di Perumahan Graha Natura Surabaya, Rabu (4/12/2024).
Anggota Komisi C, Josiah Michael, menjelaskan bahwa warga ingin memperjelas terkait pengembalian cluster Garden Ville 2, karena ada poin dalam resume rapat sebelumnya yang belum dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP).
“Sebenarnya ini kasus lama, sudah dihearingkan sebelumnya di Komisi A dan C Periode yang lalu, dan warga ingin memperjelas tentang nasibnya seperti apa? Karena ada poin yang diresume rapat periode lalu yang belum dilaksanakan oleh DPRKPP,” kata Josiah.
Josiah juga menyayangkan klaim DPRKPP yang menyebutkan bahwa warga menyetujui replanning cluster. Padahal, berdasarkan pengakuan warga, dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti persetujuan adalah bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Nah, kalau seperti ini apa solusinya Pemkot, berarti tidak ada yang sah dalam persyaratan yang diberikan oleh developer atau pengembang,” tutur Josiah.
Karena masih ada polemik soal replanning, Komisi C meminta pengembang Graha Natura, yaitu Intiland, untuk menghentikan sementara semua pembangunan unit di perumahan elit tersebut.
“Sudah ada resume dari hearing, tapi hampir dua tahun belum dilaksanakan oleh DPRKPP Kota Surabaya. Untuk hearing kali ini kita tegas minta segala pembangunan di Graha Natura dihentikan sementara,” ujar Josiah.
Josiah menekankan pentingnya saling menghormati hasil keputusan dewan sebagai pengawas kerja Pemkot Surabaya. Ia juga mempertanyakan bukti persetujuan replanning dari warga, karena warga mengaku hanya menandatangani bukti pembayaran PBB.
Sayangnya, pihak pengembang, Intiland, belum dapat hadir dalam rapat kali ini dan diharapkan dapat hadir di Komisi C pada minggu depan.
“Sementara selama masih ada konflik, Komisi C meminta supaya semua bentuk kegiatan pembangunan di Graha Natura dihentikan,” tutup Josiah.(Yul)