ACEH, Beritalima.com- DPR Aceh minta kepala pemerintah Aceh segera buat intruksi Gubernur (Irgub) terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang, hal tersebut di sampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari, Sabtu-30-04-2016.
Menurutnya, pihak DPR Aceh pada bulan lalu sudah sepakat untuk mengesahkan Bendera Bulan Bintang tersebut sebagai bendera Aceh, dan itu sudah sah dan sudah sesuai seperti diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam pertemuan di Jakarta Antara Pemerintah Aceh dengan Wapres Jusuf Kalla di sana, JK mngintruksikan Bendera Aceh tersebut segera di Ubah, kalau belum di ubah Pusat belum setuju untuk di kibarkan,Ucap Azhari Kepada, Beritalima.
Dilanjutkan, Azhari,kalau lambang itu mesti di ubah lagi, pihak DPR Aceh dari Praksi Partai Aceh, tidak maua menerima usulan jusuf kala tersebut, hal itu hanya menghabiskan waktu, dan ini harus dimulai dari titik awal lagi.
Dia menambahkan, terhadap Qanun Bendera Bulan Bintang itu sudah ada, sekarang pemerintah Aceh hanya menjalankan saja, seperti membuat intruksi Gubernur (Irgub) setelah itu bendera dan lambang Aceh itu langsung bisa dikibarkan.
Saya pribadi sudah sangat kesal terhadap permasalahan bendera, dan ini seperti sudah dipermainkan, masyarakat Aceh sedang menunggu keputusan pada kita semua, termasuk pemerintah Aceh, hari ini kita harus di katakan apa pada masyarakat yang sudah bertahun tahun menunggu kesepakatan ini, tegas Azhari,’’(**)