JEMBER, beritalima.com | Kepolisian Resort Jember akan menggelar perkara kasus dugaan perzinahan, oknum pengusaha dengan karyawati di Jember.
“Kita akan menggelar perkara, kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari saat ditemui di ruangannya, Jumat (17/3/2023).
Perempuan yang akrab disapa Vita menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti laporan polisi yang diterima dan telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
Dimana seorang istri berinisial TP saat itu (istri sah), melaporkan suaminya pemilik salah satu hotel di Jember berinisial MA yang diduga selingkuh dan melakukan perzinahan, dengan perempuan inisial NR seorang karyawati hotel.
Namun saat ini, status pelapor dan terlapor telah bercerai, dan sudah tidak tinggal serumah lagi.
“Lalu kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelas Vita.
Namun dari olah TKP, tidak ada barang bukti yang diamankan oleh petugas. “Karena kami hanya melakukan olah TKP dan kami mendokumentasikan tempat kejadiannya,” kata Vita.
Vita menyampaikan, hasil olah TKP untuk ruangan sama dengan yang dilaporkan. “Sama, di kamar 201,” jelasnya.
Setelah status dari penyelidikan naik ke penyidikan, pihaknya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jember.
Saat ditanya kapan akan dilakukan penetapan tersangka, Vita menjawab, menunggu perkembangan penyidikan.
“Nanti pengembangan penyidikan, nanti akan kami beritahukan. Untuk menahan, kewenangan penyidik,” tegasnya.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan. (Sug)