FAKFAK. beritalima.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak, Polda Papua Barat terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan terselipnya daging babi yang dikonsumsi pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak beberapa waktu lalu.
Kali ini, penyidik akan memeriksa ahli Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsl).
Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Fakfak melalui Kaur Bin OPS (KBO) Reskrim Ipda Eko Slamet R, SH ditemui diruang kerjanya, Jumat (19/10/2018) siang.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan, dan sambil menunggu hasil laboratorium BPOM, kita juga akan ke Makassar untuk perikas ahli BPOM disana (Makassar,red),”ujarnya.
Diberitakan sebelaumnya, 8 orang dan pihak ketiga beberapa waktu lalu telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkaran tersebut. Selain itu lanjut Eko, pihaknya telah melakukan pengujian pangan tersebut di laboratorium BPOM Makassar dan sedang menunggu hasilnya.
“Dalam perkara tersebut kita terapkan pasal 16 jo pasal 62 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 378 KUHP,”ujar Eko.
Dikatakannya, penyelidikan kasus ini merupakan laporan dari bagian Gizi RSUD Kabupaten Fakfak, juga rekomendasi yang diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Polres Fakfak.
Selain itu, lanjut Eko, juga merupakan tindak lanjut aksi unjuk rasa yang dilaksanakan, Rabu (19/9) lalu oleh mahasiswa yang berasal dari OKP Islam di Fakfak yakni, HMI, IMM, PMII, KAHMI, Banser, Ansor, Pemuda Muhammadiyah, IPNU, IPPNU Senat Mahasiswa STAI Al Mahdi dan PII. [monces]