Kantor Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula belum meminta keterangan dari Plt Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Sula, Djena Tidore, setelah dilaporkan
Djena Tidore dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)”SHIEF “B Polres Kepulauan Sula berdasarkan surat nomor : STTLP/104/VIII/2024/SPKT pada Minggu 6 Juli 2023 dini hari, atas dugaan “Pencemaran Nama Baik “melalui Via Telepon pada Rabu 2 Agustus 2023 kemarin, oleh seseorang atas nama inisial HG (44) warga Desa Mangon
“Belum, belum dipanggil. Kan baru dilaporkan,” ujar Kuasa hukum korban, Risal Sangadji SH saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/23) kemarin.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp di nomor +62 852-2033-xxxx, mengatakan, “terkait pelaporan tersebut saat ini sudah berada dimeja rekan rekan Penyidik Reskrim.
“Selanjutnya, nanti akan kita panggil baik pelapor maupun terlapor untuk kita mintai keterangan serta akan kami kumpulkan bukti bukti guna langkah lebih lanjut, “singkatnya. [dn]