Menurut pengakuan salah satu tersangka, Eko Supriadi, dirinya telah khilaf ketika korban menghampirinya ke rumahnya untuk curhat karena ada masalah, lalu tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan. Setelah itu, korban diajak pulang kembali. Ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi terbersit untuk melakukan hubungan intim.
” Awalnya korban datang ke rumah diantar temannya, dan mengaku ada masalah dan bilang akan curhat. Setelah itu saya ajak untuk jalan-jalan, kemudian saya ajak untuk pulang ke rumah. Melihat kondisi rumah saya sepi, saya melakukan hubungan itu 2 kali. Tak lama kemudian, teman saya yang berada di rumah, juga melakukan hal itu 1 kali setelah saya tidur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo, SH. Mhum mengatakan, bahwa awalnya tersangka Eko dan Korban Bunga itu saling mengenal saat di depan sekolah. Dari hubungan itulah terjalin sebuah kedekatan, hingga berujung si Bunga ditiduri oleh tersangka.
” Kejadian itu bermula ketika korban medatangi tersangka dalam keadaan suntuk di malam hari dengan mempunyai beragam masalah. Kemudian curhatlah si korban ini terhadap tersangka. Diajak lah si korban untuk jalan-jalan. Setelah usai, diajak si korban kembali pulang. Melihat kondisi rumahnya sepi, karena istri dan anaknya pulang ke rumah orang tuanya, akhirnya tersangka meniduri korban. Lantaran dijanjikan untuk dinikahi si bunga mau, dan diberi uang 100 ribu.
Merasa tak terima, orang tua korban melapor ke kepolisian. Sehingga dilakukan penangkapan,” jelas Sutiyo, Jum’at (18/08) di Polres Malang.
Akibat dari perbuatannya, ke dua tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Juncto 76D dan 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan anak, dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun kurungan penjara. (sp/azm/sn)