SAMPANG, BeritaLima.com – Jajaran Polres Sampang berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian bongkar jok sepeda motor, keduanya adalah Komar Mustajab (29) dan Apriyanto (27) warga Desa Ragung Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang.
Anehnya, keduanya mampu melakukan pencurian bongkar jok sebanyak 13 kali hanya dalam kurun waktu dua bulan dan mendapatkan hasil Rp. 43.750.000.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire mengatakan, bahwa sasaran kedua pelaku saat beraksi adalah kendaraan yang terparkir di instansi pemerintahan, “Modus mereka sambil berjualan baju batik ke pegawai instansi pemerintahan namun, disisi lain pelaku mengintai situasi dan bila aman keduanya beraksi,” ungkapnya.
Dijelaskannya dari belasan titik yang sudah dijarah oleh kedua pelaku diantaranya, Puskesmas Pengarengan, Kantor Kemenag Sampang, Bina Marga, dan Pengadilan Negeri Sampang, Puskesmas Banyuanyar, Dinas Pendidikan Sampang, DLH Sampang, BKPSDM Sampang, DPR Sampang.
“Tidak hanya instansi di lingkungan Kabupaten Sampang, aksi pelaku hingga ke Kantor Dispendukcapil Pamekasan,” jelasnya.
AKP Riki Donaire menambahkan aksi kedua pelaku diketahui pada 18 Mei 2020 sekitar 087.30 WIB, saat membongkar jok sepeda motor di Kantor Kemenag Sampang yang pada saat itu terekam oleh CCTV.Dengan wajah terekam jelas oleh CCTV, penangkapan kedua pelaku cukup membutuhkan waktu satu kali 24 jam.
“Kami amankan di rumahnya masing-masing saat menjelang sahur,dan saat detik-detik penangkapan keduanya melakukan perlawanan sehingga, kami tindak terukur dengan menghadiahi timah panas di bagian kakinya,” imbuhnya.
Sementara itu salah satu pelaku saat di introgasi menyampaikan, saat beraksi dirinya menggunakan tangan kosong dan melakukannya dengan kerja sama. Satu orang membuka jok dengan paksa kemudian, rekannya menyalurkan tangan ke dalam jok untuk mengambil barang incarannya.
“Kami cukup membutuhkan waktu beberapa menit untuk beraksi, setelah kami mendapatkan barang incaran langsung kami masukkan ke dalam tas,” pungkasnya.(FA)