BERAU Kaltim , beritalima.com – Pengungkapan perederan minuman keras (Miras) wilayah Tanjung Redeb oleh Polres Berau kembali terjadi , hal tersebut disamapaikan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kabag Ops Kompol Agus Arif di ruang press rilis Polres berau, Selasa (18/2/2020) pukul 11.00 wita.
“Awalnya mendapat laporan masyarakat, dan pada hari selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 08.00 , anggota unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang penjualan miras di wilayah Hukum Polres Berau ,”ungkapnya.
Lalu,sekitar pukul 10.30 wita unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau menuju TKP dan mengamankan AN(55) sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT ) warga Jalan Manunggal yang diduga menjual minum keras di warung miliknya yang berada jalan H.Isa 1.
“Di TKP diamankan penjual serta barang buktinya berupa miras ,”katanya.
Hasil dari penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan, 144 kaleng Bir Bintang, 18 botol bir bintang, 48 botol anggur merah, 12 botol anggur hitam, 19 botol bir hitam guinness, 23 botol bir putih prost, 7 botol whisky. Saat ini kasusnya masih dalam proses pengembangan .
“Penjual diancam dengan pasal dan ancaman hukuman, pasal 3 (1) ,Perda No. 11 Th. 2010, Perubahan Perda 02 Th 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman beralkohol dengan ancaman kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).” pungkasnya. (mjh)