Polisi, Amankan Tersangka Pembuang Bayi di Perum Pondok Mutiara

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.Com- Pembuangan bayi tadi siang yang ada di perumahan Pondok Mutiara Belum sampai 1 hari tersangka seorang ibu kandung dari bayi yang di buang tersebut langsung di ungkap serta ibu pembuang bayi tertangkap, (Rabu, 12/09).

Kapolsek Kota Sidoarjo, Kompol Rochsulullah saat diwawancarai oleh beberapa awak media mengatakan bahwa tersangka A (29) yang beralamat di Perum Pondok Mutiara blokBP/14 RT.26 RW.27 desa Banjarbendo Sidoarjo sudah diamankan dan tersangka telah tega membuang bayinya karena diduga hasil hubungan gelap dengan selingkuhannya yang berinisial TR (32) seorang karyawan pabrik di wilayah Gedangan, katanya.

Kompol Rochsulullah menambahi
ternyata tersangka A ini punya suami, tapi karena takut ketahuan akhirnya ia membuang bayi hasil perselingkuhannya di depan rumah ibu Welly di perum Pondok Mutiara blok Q-4 RT.20 RW.01 desa Banjarbendo Sidoarjo, tambahnya.

Selanjutnya tersangka harus mendekam di hotel prodeo serta di jerat dengan pasal 77 B UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta, pungkasnya. (Kus)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *