Polisi Amankan Tiga Tersangka,Temukan Sabu- Sabu Dan 20 Ribu Pil Dobel L

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Sidoarjo berhasil menangkap tiga tersangka Farid Warga Desa kalisampurno Kecamatan tanggulangin, Irwan Warga Desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin,Rofiq Warga Desa Lajuk Kecamatan Porong atas tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan butiran Pil Dobel L,(kamis.30/03/2017).

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, sebelumnya anggota jajaran Satuan Resnarkoba kami telah menangkap irwan dan Rofiq, setelah itu dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka,kemudian penangkapan terhadap tersangka farid warga desa Kalisampurno yang yang merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) .tuturnya

“Tersangka Farid Yang berhasil diringkut Sat Resnarkoba Polres Sidoarjo di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Tanggulangin dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0.91 gram dan petugas juga mengamankan barang bukti yang berupa Pil Dobel L sebanyak 20 ribu butir,dan untuk yang kedua tersangka yakni, Irwan dan Rofiq polisi berhasil mengaman barang bukti sabu-sabu seberat 3,82 gram dan 4,69 gram .”

Menambahi Kompol Sugeng purwanto , dengan terungkapnya kasus ini, jajaran Sat Resnarkoba kami akan terus mengembangkan kasus tersebut dan untuk mengungkap distributor dari peredaran barang haram itu,karena butiran pil tersebut dikemas dalam bentuk botol yang masing-masing berisi seribu butir. Kemudian dikemas lagi menjadi klip kecil-kecil berisi 10 butir per Tipnya,sementara ketiga tersangka yang telah diamankan, ini salah satunya merupakan seorang residivis yang baru 1 bulan keluar dari lapas,kemudian ketiga tersangka berikut barang buktinya sudah berhasil diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sidoarjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.pungkasnya (kusaeri)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *