Polisi, Bekuk AY kasus Pemalak Sopir Taksi Online

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritalima.com- AY(39) warga Wonocolo kabupaten Sidoarjo dan Z(40) DPO warga kos di sekitar Bungurasih,Sidoarjo di bekuk anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo,di duga memalak seorang sopir taksi online,saat di rilis di halaman Satreskrim Sidoarjo,(jum’at,23/03).

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan bayu aji mengatakan saat berawal yang lagi viral di medsos dalam kejadian disekitaran parkir indomaret di depan salah satu perusahaan di bungurasih,korban Maya memesan taksi online,setelah memesan kendaraan tersebut tiba di halaman parkir Indomaret,lalu sopir tersebut di datangi oleh kedua pelaku,karena kawasan merupakan pangkalan ojek,katanya.

Selanjutnya kedua pelaku meminta serta harus membayar denda 10 bungkus rokok,awalnya sopir cuma bisa memberikan 4 bungkus, merasa kurang dan kasihan kepada sopir taksi,penumpang tersebut akhirnya membelikan 6 bungkus rokok untuk di berikan kepada kedua pelaku.

Kombespol Himawan bayu aji menambahi dari hasil penyelidikan dan pengembangan serta dari rekeman vidio kedua pelaku bisa di bekuk, dari kejadian tersebut total kerugian korban sebesar Rp.164.000,- serta barang bukti yang kami amankan berupa handphone, rekaman video,sisa rokok dan sepeda motor, tambahnya.

Sementara pelaku harus menanggung perbuatannya, mendekam di hotel prodeo atau penjara,di jerat pasal 368 KUHP di duga keras melakukan pemerasan dengan di sertai ancaman dengan kurungan 9 tahun penjara, pungkasnya(kus).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *