ACEH BARAT DAYA-Beritalima.com-Polisi Resost (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) kembali membekuk dua tersangka pengedar narkoba di dua lokasi yang bebbeda.
“Benar, kita telah menahan dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja dilokasi yang berbeda,” ungkap Kapolres Abdya melalui Kasat Narkoba Ipda Rizal Firmasyah, kepada Beritalima.com Rabu (26/10) di Blangpidie.
Dua tersangka itu tambah Rizal, masing-masing Syukriadi (38) warga Cot Manee dan Jufriadi (20) warga Gampong Ie Kulung kecamatan Jeumpa.
“Kedua tersangka merupakan warga kecamatan jempa, satu diantaranya merupakan penjaga malam Kampus Akademi Komunitas (AKN) yakni Syukriadi,” tuturnya.
Dari tangan dua tersangka polisi menyita Sepuluh bungkus ganja kering yang siap diedarkan oleh pelaku.
“Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan, untuk sementara beratnya belum kita ketahui,” ujar Ipda Firmasyah.
Atas perbuatannya, dua tersangka pengedar Narkoba jenis ganja dikenakan Undang-undang tentang Narkoba dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun.
“Kemungkinan besar aka ada tersangka lainnya dan untuk saat ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Firman(Jul)