Polisi Bekuk Enam Orang Penyelundup Narkoba Lintas Provinsi

  • Whatsapp

SORONG,beritalima.com-Pihak Kepolisian Kota Sorong, mengamankan dua orang pelaku pengedar Sabu lintas Provinsi.
Keduanya pelaku tersebut bernama Surya (22) dan Rahmati (51).

Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 15 gram narkoba jenis sabu seharga Rp 37 juta.

Dalam press releasenya, Kapolres Sorong AKBP. Dewa Made Sidan Sutrahana.SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Fernando.S.Saragih.SIK bertempat di lantai II kantor Kepolisin Resor Sorong, Senin (17/9) mejelaskan kronologis penangkapanya berawal saat anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari salah seorang informen yang berada di Makasar bahwa akan pengiriman barang haram tersebut ke Kota Sorong.

Dari hasil pengembangan selama 1 minggu anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku Surya di belakang hotel Meriden Kota Sorong dan mengamankan juga BB Sabu 15 Gram,Minggu (9/9).

“Dari pelaku anggota kembali melakukan pengembangan hingga bertolak dari Sorong menuju Makassar dengan mengunakan pesawat,” Saragih

Ia menambahkan, setelah tiba di Bandara Udara Sultan Hasanuddin Makassar anggota Sat Narkoba Polres Sorong, langsung berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Polrestabes Makassar.
“jadi waktu dibandara pemilik barang itu telah memesan Fasilitas Gojek. Gojek itu juga kemudian kami amankan, dan anggota kami yang menyamar sebagai tukang Gojek dan Kurir kemudian menuju jalan Baji Nyawa RT/RW 003/001 Karanganyar, Mamajang Kota Makasar Sulsel,” bebernya.

Selain mengamankan 2 pelaku, anggota juga mengamankan 4 orang yang berada didalam rumah tersebut, Masing-masing Hary (54),Ngawing (39), Haruku (59), Irma (39). Dan anggota juga berhasil mengamankan barang bukti 32 Paket kecil dan 1 Paket Sabu.(*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *