SIDOARJO, beritalima.com- Tersangka berinisial M desa Batokaban kec Komang Bangkalan di bekuk petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo karena pelaku pembunuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu penginapan Shofwa di kawasan Sedati, Sidoarjo, saat dirilis depan halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, (selasa, 03/10).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, mengatakan, pelaku tega melakukan penganiayaan tersebut nekad lantaran rasa cemburu. Saat itu, istri pelaku diajak jalan dengan korban yang berinisial AWP. Saat itu, pelaku membuntutinya hingga sampai ke salah satu hotel di kawasan Juanda, katanya.
Kompor Haris menambahi saat mengetahui istri dan korban masuk di dalam hotel kemudian pelaku turut masuk dan melakukan penyerangan kepada korban hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara saat itu korban yang bekerja sebagai sopir taksi nyawanya tidak tertolong saat akan dibawa ke rumah sakit, hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
saat ini petugas juga memburu satu orang yang diduga mengetahui perbuatan penganiayaan ini, karena diduga masih berhubungan dengan pelaku. Seorang berinisial I yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tambahnya.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain telepon genggam, sepeda motor, senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban serta beberapa potong pakaian.
Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di hotel prodeo, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat (1), (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP, pungkasnya. (Kus)