Polisi, Bekuk Residivis Kasus Pembunuhan di Desa Klantingsar

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima. Com- Andre pria 34 tahun asal Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Sidoarjo saat dibekuk Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo, kasus Pembunuhan korban warga warga Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, saat dirilis langsung Kapolresta Sidoarjo, di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, (Kamis, 18/10).

Tersangka pembunuhan warga Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, itu ternyata sudah berulang kali keluar masukpenjara.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan bayu aji mengatakan Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Minggu (14/10/2018) dinihari. Korban ditemukan tergeletak di sawah pinggir Jalan Desa Margosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Tersangka Andre Sebelumnya sudah lima kali masuk penjara, ditambah kali ini berarti sudah enam kali, dua kali mendekam di Lapas Sidoarjo, dua kali di Rutan Medaeng, dan satu kali di Lapas Mojokerto, katanya.

Sementara Kombespol Himawan bayu aji menambahi tersangka kasusnya antara lain mencuri ayam, mencuri handphone, rokok, dan sebagainya.

Dari hasil penyelidikan tersangka pembunuhan diakuinya sejak awal dari rumah sudah membawa pisau dengan dalih untuk berjaga-jaga, tersangka sudah keluar masukpenjara, kasus curat dan curas. Nah, penyidik masih mendalaminya, termasuk barang bukti sepeda motor yang dipakai apakah hasil kejahatan juga atau tidak, tambahnya.

Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam pisau, jaket sepeda motor dan lainnya, guna untuk penyelidikan, tersangka harus mendekam di hotel prodeo serta dijerat Pasal 351 ayat 3 dan 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, pungkasnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *