Polisi Bekuk Sepasang Kekasih Kasus Aborsi di Sidoarjo

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com – Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pasangan kekasih Irene Evam (20) warga Surabaya dan Alek kumaidi (22) warga Pati karena kasus aborsi yang terjadi di wilayah hukum Sidoarjo,saat di rilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (23/01).

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris mengatakan dari hasi penyelidikan oleh petugas kedua remaja  sepasang kekasih tersebut pada tanggal 16 januari 2018. “dia menginap di salah satu hotel di wilayah Waru dan keduanya pelaku sengaja telah melakukan minum obat yang di beli dari online di gunakan untuk melakukan aborsi,” katanya.

Selanjutnya dalam kasus ini kedua pelaku mengaku menyesal telah melakukan perbuatan aborsi ini,perbuatan aborsi ini kami lakukan karena merasa malu dan takut kepada orang tua karena belom menikah.

Muhammad Harris menambahi dalam kasus tersebut kami menyita barang bukti berupa sebuah cetok yang di gunakan untuk menggali dan mengguburkan janin di sawah,kantong plastik di gunakan untuk membawa janin serta sebuah sepeda motor di gunakan untuk membawa janin dari hotel ke persawahan 

Sementara pelaku kedua pasangan kekasih harus menanggung perbuatannya dan meringkus di hotel prodeo atau penjara dengan di kenakan pasal 77 A ayat 1 UU RI No

35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda 1 milyar rupiah, pungkasnya(kus).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *