Polisi, Bekuk Tersangka Satu Lagi Pembunuhan di Penginapan Sedati

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com- Imron (29), warga Dusun Parenduan, Desa Batokaban, Kec. Konang, Kab. Bangkalan, yang indekost di Desa Betro, Kec. Sedati, berhasil di bekuk petugas, yang juga kakak Masmudi (25), tersangka pertama yang sudah di bekuk Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo sebelumnya, dalam kasus ini adalah ikut berperan dalam penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia di penginapan Shofwa kawasan Sedati, saat dirilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, (sabtu, 06/10).

Kedua pelaku adalah kakak beradik warga Dsn. Parenduan Ds. Batokaban Kec. Konang Kab. Bangkalan yang indekost di Ds. Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Sebelumnya Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Mashudi (25) pelaku utama penusukan yang merupakan adik Imron.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M harris mengatakan pelaku Imron ini diminta oleh pelaku Masmudi untuk mengawasi isterinya (ZP) yang usai berdandan keluar rumah. Imron kemudian mengawasi dan menguntit ZP. Setelah di luar rumah, ZP terlihat janjian dan ketemuan dengan korban Andik di Albatros. Sementara istri tersangka sebelum ke penginapan sempat mampir ke salah satu minimarket, katanya.

Kompol M Haris menambahi diketahui ZP bersama dengan korban masuk ke penginapan, tersangka Masmudi langsung membuntuti ke penginapan dan masuk menuju kamar korban dengan ZP isteri Masmudi. Setelah cekcok dan adu fisik antara tersangka dan korban,

Setelah melihat Masmudi duel dengan korban, tersangka Imron lansung membantu adiknya dan melukai kepala korban Andik dengan pisau sepanjang 15 centimeter. Setelah membantu adiknya dan membacok korban dengan senjata tajam, Imron kemudian berjalan dan mengajak pelaku Masmudi turun keluar, tambahnya.

Sementara barang bukti yang kami amankan berupa sepeda motor dan senjata tajam berupa pisau, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (1),(2) ke 3E atau Pasal 351 ayat (3) KUHP melakukan pembunuhan atau tentang melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, pungkasnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *