SIDOARJO,beritalima.com- Dalam sepekan jajaran Satreskoba Polresta Sidoarjo meringkus 18 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang berjenis sabu di wilayah kabupaten Sidoarjo,saat dirilis di halaman mapolresta Sidoarjo,(selasa,21/11).
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan, operasi ini dilakukan pada tanggal 12 sampai dengan 18 November 2017 dan berhasil meringkus 18 tersangka dan semua tersangka ini semuanya pengedar, mereka mengirim barang haram ini dengan cara di masukkan dalam plasdist eksternal HP.Dalam mengelabuhi petugas mereka memasukkan sabu ini ke plasdist eksternal Handphone, katanya.
Kombespol Himawan bayu aji menambahi pemberantasan narkoba kita lakukan mulai dari satu penyuluhan atau penguatan kepada masyarakat untuk daya tangkal, kita lakukan dengan langkah-langkah kongkret kepolisian yaitu penyuluhan penyuluhan kepada masyarakat yang belum terkena narkoba.
Selanjutnya masyarakat menjadi paham tentang bahaya narkoba, untuk nantinya diharapkan tidak akan mau menggunakan atau menjadi korban dan tidak akan mau menjadi pelaku kejahatan pengedar narkoba,serta bisa mengurangi kecanduan dan tidak ada lagi pengedar di wilayah Sidoarjo, tambahnya.
Sementara dalam penyelidikan petugas mengaman barang bukti berupa dalam sepekan berhasil pengamanan barang bukti sekitar 105, 48 gram dengan HP 19, uang Rp.1,5 juta, dan 35 butir pil XTC,
Selanjutnya para tersangka Bandar harus mempertanggung jawabkan,serta mendekam di penjara dengan di jerat pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 144 ayat 1 dan 2 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,pungkasnya(kus).