SURABAYA – beritalima.com, Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Sekolah SMA SPI Batu, Malang atas kasus pelecehan seksual yang dituduhkan JE. Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Tersangka belum (ada), kami (penyidik) masih mengumpulkan keterangan saksi” kata Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Selasa (22/6/2021).
Penyidik kata dia, juga belum menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. Sejauh ini, lanjut Gatot, saat ini masih membuat konstruksi dalam penyidikan, seperti mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk pelapor dan juga dari pihak SPI Kota Batu.
Sejauh ini polisi telah memeriksa sebanyak 16 saksi. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci siapa-siapa saja para saksi tersebut, baik dari saksi pelapor atau saksi terlapor.
Selain itu, polisi masih membuka saluran siaga hotline bagi para pihak yang merasa dirugikan dalam perkara ini dan ingin mengadu.
Pihak kepolisan mengaku mendapat tambahan dari jumlah pengadu. Namun, dari sekian jumlah itu tak satupun yang mengarah pada pokok perkara pelecehan seksual yang saat ini ditangani kepolisian.
“Kalau yang hotline banyak yang masuk, tetapi yang mengarah ke (pokok) perkaranya belum ada,” jelas Gatot.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy membenarkan kliennya telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa pagi, sekitar pukul 10:00 hingga pukul 20:30 Wib. Recky memastikan pihaknya bakal tetap kooperatif mengikuti segala proses hukum.
Beberapa pertanyaan yang dilontarkan pihak penyidik, menurut Recky diantaranya adalah terkait legalitas sekoah SPI.
“Beberapa pertanyaannya terkait legalitas Sekolah, kapan berdirinya dan lain-lain,”ungkapnya.
Dikatakan Recky, penyidik Polda Jatim sangat profesional dalam menerima laporan tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan pada kliennya.
“Kenapa saya katakan profesional, Laporan 29 Mei, Sprindik keluar 1 (satu) Juni. Pihak kepolisian sangat-sangat profesional dan memperhatikan faktor perlindungan terhadap anak. Jadi serahkan saja semuanya pada pihak berwajib,” ujar Recky.
Ia menantang balik kepada pihak pelapor agar menyertakan bukti riil untuk menunjang laporannya, bukan hanya opini framing yang dipaksakan sebagai suatu kebenaran.
Recky kembali mengingatkan bahwa penyidik kepolisian lebih profesional dalam merespon segala sesuatunya.
“Kalau memiliki bukti misalnya Vidio kekerasan fisik atau pelecehan seksual silakan bagikan ke teman-teman media kalau Memang memiliki. Gak perlu menggiring opini, gak perlu memaksakan opini sebagai suatu kebenaran yang harus diterima, toh aparat Polda Jatim lebih profesional,” pungkas Recky. (Han)