ACEH TAMIANG, Berita lima.com| Polsek Karang baru bersama Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan para pelaku di salah satu rumah warga Dusun Bahagia, Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Yudha dan Kapolsek Karang Baru, Iptu Tarmidi dalam konfrensi pers Senin (02/3) di Mapolres setempat menyampaikan, Komplotan pencuri menyatroni rumah Safrizal (49) pada Jum’at 23 Februari 2020 sekira pukul 21.00 di Dusun bahagia Kampung bundar, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Korban Safrizal yang berkerja sebagai pedagang, dan dari hasil barang yang di curi mengalami kerugian materil ditaksir kurang lebih Rp113.350.000.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan polisi No : LP.B/12/II/Res 1.8/2020/Aceh/Res.atam/Sek.Karang Baru tanggal 24 Februari 2020
Kemudian, petugas lakukan penyelidikan dan pada Jum’at (28/02) satu orang diduga pelaku pencurian sekira pukul 23.30 wib di jalan Medan Banda Aceh kampung Kota Lintang Kecamatan Kota Kuala Simpang di amankan MA (31).
MA berpropesi supir merupakan warga Dusun 5 air putih Desa air putih Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat dan peranya sebagai pelaku pencurian dan dari tangannya di dapat satu handphone milik pelapor yang hilang di curi.
Dari tersangka MA, terungkap beberapa nama lagi yakni S (46) warga dusun Cendrawasih Kampung Landuh Kecamatan Rantau, A (40) warga Kampung Benua Raja Kecamatan Rantau sekarang DPO, dan S (30) dusun inpres Kampung Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda.
Sementara tersangka K (37) warga Jalan Sudirman Nomor 1 Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat yang berperan sebagai orang yang membeli emas hasil curian.
Ketiga tersangka tersebut di amankan oleh petugas di rumahnya masing-masing serta barang bukti yang berhasil di sita yakni satu jam tangan warna hitam beserta kotaknya, satu laptop 14 inchi warna abu-abu.
Kemudian, satu notebook 10 inchi warna hitam, satu laptop 9 inchi warna putih, satu handycam warna hitam, satu handphone, satu tablet 10 inchi warna hitam, satu pompa decubitus, satu tas warna abu-abu, satu miniatur becak, satu miniatur sepeda ontel, satu kamera digital warna hitam, dua belas aksesoris, uang tunai Rp2.820.000, satu sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nopol, satu sepeda motor Honda Garuda warna hitam tanpa nopol dan satu motor Kawasaki Ninja 150 warna kuning biru nopol BK 5006 RK.
Adapun modus operandi tersangka masuk ke rumah korban karena tersangka mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian tersangka mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut.
Kepada para tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3E ke-4 dan ke-5 KUHP pidana dan pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pasal 363 maksimal 9 tahun penjara dan ancaman hukuman pasal 480 KUHP pidana maksimal 4 tahun. (Dhani Atjeh).