Polisi Ciduk DPO Kasus Narkoba

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menciduk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba S alias Lekwok (55) di salah satu warung Gampong Jawa Langsa Kota Langsa, Sabtu (08/02) sekira pukul 23.00 wib.

“Berdasarkan informasi masyarakat DPO S alias Lekwok terlihat di warung Gampong Jawa, setelah melakukan penyidikan petugas melakukan penangkapan”, ujar Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Senin (10/02) lewat siaran pers yang dikirim kepada beritalima.com via WhatsApp.

Lanjutnya, ditangkapnya S alias Lekwok diduga terkait dalam DPO perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka SR berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/04/I/RES.4.2./2020/ACEH RES LGS, tgl 04 Januari 2020.

Dari tangan S alias Lekwok diamankan barang bukti yakni satu handphone warna hitam dan satu sepeda motor warna hitam.

Kemudian, berdasarkan keterangan dari S alias Lekwok, petugas melakukan penggerebekan, Minggu (09/02) sekira pukul 01.00 wib, di sebuah rumah di dusun Rukun Gampong Karang Anyar KecamatanLangsa Baro.

“Kita amankan YY (51), dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik kedua tersangka tersebut,” terang Kasat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari YY (51) yakni, dua kaca pirek yang terdapat sisa Sabu, dua set bong, satu kotak kaleng warna hitam, satu gunting, tujuh korek mancis, satu hanphone warna hitam dan satu plastik warna hitam.

Lanjut Kasat, Menurut pengakuan YY barang haram tersebut di perolehnya dari temanya R, dan saat ini DPO.

“Saat ini kedua tersangka serta barang bukti di amankan ke Mapolres Langsa, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba. (Dhani Atjeh).

Teks Foto : Dua Tersangka S alias Lekwok (55) dan YY (51) serta Barang Bukti Yang diamankan di Mapolres Langsa, (10/02).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait