Polisi Ciduk Resedivis Pemilik 21 Paket Sabu di Sungai Pauh

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Sat Res Narkoba Polres Langsa ciduk pemilik 21 paket sabu yang juga Risidivis di tempat penjualan kayu (panglong) Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh, (07/05).

“Kita amankan AR (43) wiraswasta, warga Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, sekira pukul 23.30 wib, Rabu (06/05) di sebuah panglong kayu dan merupakan seorang resedivis kasus yang sama”, ujar Kapolres Langsa Akbp Giyarto SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Stira Yudi Putra SH.

Dikatakannya, diamkannya AR berdasarkan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Hasil penangkapan tersangka ditemukan BB 21 paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,98 Gram, 17 plastik kosong tembus pandang, 1 sendok Sabu, 1 dompet warna kuning dan 1 handphone.

Atas pengakuan tersangka, sabu dibeli dari teman D (DPO) seharga Rp2.600.000,-, dengan tujuan akan dijual kembali.

“residivis kasus sabu ini pernah di vonis Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2015 selama 5,1 tahun penjara”, terang Kasat.

Saat ini pelaku dan BB kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut dan DPO masi dalam penyelidikan. (DN).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait