LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Tim Opsnal Sat Resnarkoba ciduk tiga pengedar sabu yakni S (47) dan H (64) keduanya warga Kecamatan Langsa Kota serta M (39) warga Kecamatan Langsa Lama di dua tempat terpisah.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (04/02) mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, awalnya di tangkap dua orang laki-laki yakni S (47) dan H (64) sedang mengendarai sepeda motor.
Keduanya di tangkap di pinggir jalan Gampong Teungoh Dusun SMPN 5 Kec. Langsa Kota.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan S di lipatan lengan baju sebelah kiri, diakui sabu tersebut milik keduanya.
Dari tangan tersangka di sita barang bukti satu paket sabu 0,18 gram, satu hanphone warna merah, satu handphone warna putih dan satu sepada motor nomor polisi BL 3279 FO.
Kemudian, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, sabu di beli dari temanya M (39) seharga Rp.77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
“Sekira pukul 02.30 Wib Tim Opsenal Sat Resnarkoba lakukan pengembangan, di dalam rumah di Dusun Persatuan Gampong Baroh Kec. Langsa Lama berhasil di amankan M”, terang Kasat.
Hasil penggeledahan di rumah M ditemukan barang bukti delapan paket Sabu 2,74 Gram,tiga pipet / sedotan, satu bungkus rokok, satu plastik sisa sabu, satu sendok sabu, satu plastik, satu dompet, satu unit handphone warna biru dan uang tunai Rp. 56.000.
Berdasarkan pengakuan M, ia membeli sabu tersebut dari temannya A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp. 3.200.000,-.
“Kepada ketiga tersangka dan barang bukti kini di amankan di Mapolres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut, sedangkan A sekarang masih menjadi buronan (DPO) Polisi”, tutup Kasat. (Dhani Atjeh).
Teks Foto : Tugas Tersangka S (47), H (64) dan M (39) Beserta Barang Bukti Yang di Amankan di Mapolres Langsa, Selasa (04/02).