KEPULAUAN SULA, beritaLima.com ||Kepolisian Resor Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara mendalami kasus pelecehan seksual yang diduga menimpa anak perempuan bawah umur yang dilakukan oleh terlapor inisial SB (50) di Desa Fogi, Kecamatan Sanana
Terlapor inisial SB (50) ini dampingi pengacara dalam pemeriksaan diruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Kepulauan Sula
Kasus dugaan tersebut ditangani pihak kepolisian Polres Kepulauan Sula setelah ada pelaporan dari kedua orang tua korban.
“Modus yang dilakukan terlapor dengan cara menjilat kemaluan saat korban anak dibawah umur sebut saja bunga (10) sedang dalam keadaan tidur bersama cucunya di dalam kamar, tiba -tiba pelaku masuk dan membuka celana korban. Hal ini disampaikan orang tua korban inisial NU
Nu menambahkan aksi pelecehan seksual ini dilakukan di rumah anak perempuannya sendiri di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Terlapor merupakan mantan iparnya sendiri, “ungkap Nu
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0821-7709-xxx, Jum’at (22/11/24), mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu, setelah semua sudah lengkap, baru bisa di gelar perkara, “singkat Rinaldi [dn]