BANYUWANGI,Beritalima.com – Kasus dugaan illegal logging di wilayah Perhutani Banyuwangi Selatan terus dikembangkan. Setelah melakukan penggerebekan dan mengamankan ratusan batang kayu jati di Dusun Kutorejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, kini pihak kepolisian mulai memanggil sejumlah nama yang sudah masuk dalam target penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Aipda Hepta W, menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah menemukan bukti kuat di lokasi.
“Nanti setelah kami lakukan lidik, segera bersurat untuk memanggil beberapa nama yang masuk dalam target penyelidikan,” tegasnya.
Penggerebekan sendiri dilakukan pada Kamis (27/8/2025), berawal dari laporan masyarakat yang peduli dengan kelestarian hutan. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan berupa pengolahan kayu jati di wilayah kring RPH Kalipait, yang lokasinya tak jauh dari Pos Pemeriksaan Hasil Hutan. Anehnya, meski terdapat aktivitas gergaji mesin, petugas jaga pos tidak mendengar suara itu.
Petugas gabungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo lalu turun ke lapangan. Dipimpin langsung oleh Waka ADM Banyuwangi Selatan, Giman, bersama anggotanya, operasi gabungan menemukan 258 batang kayu jati dengan total volume 6,84 meter kubik. Rinciannya, 120 batang kayu jati persegi olahan dan 7 batang kayu glondongan ditemukan di belakang rumah Slamet. Sedangkan di gudang milik Sarno, diamankan 131 batang kayu jati olahan serta satu unit mesin gergaji duduk yang diduga digunakan untuk memotong kayu ilegal tersebut.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik tak sehat di lapangan. Sejumlah pekerja penebang diduga meminta bayaran dengan harga Rp250.000 per meter kubik. Padahal, manajemen sebelumnya telah menegaskan aturan larangan keras adanya praktik “pacilan”, yakni membawa kayu hasil tebangan keluar tanpa izin.
Namun, karena target produksi terus dikejar demi memenuhi RO (Rencana Operasi) meski cuaca tidak menentu, kontrol di lapangan menjadi lemah. Akibatnya, diduga terjadi kelolosan kayu pacilan yang kemudian diolah secara ilegal.
Seluruh barang bukti kini diamankan. Sebagian kayu dititipkan ke TPK Gaul Grajagan, sementara mesin gergaji duduk disita oleh Polsek Tegaldlimo. Dugaan sementara, kayu-kayu itu berasal dari kawasan hutan produksi di bawah pengelolaan Perhutani Banyuwangi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo menegaskan kasus ini tidak akan berhenti di temuan barang bukti.
“pencurian kayu jati bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kelestarian hutan. Kami serius mengusut kasus ini agar ada efek jera,” tegas Aipda Hepta. (Rony//B5)






