Polisi Dalami Kasus Kayu Jati Ilegal, Dua Warga Tegaldlimo Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

  • Whatsapp
Foto: Kayu Jati tanpa dokumen ditemukan digudang milik Sarno Dusun Kutorejo Desa Kalipait Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.(Doc.Perhutani)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Kasus penggerebekan ratusan batang kayu jati ilegal di Dusun Kutorejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, terus dikembangkan.

Setelah mengamankan ratusan batang kayu dan mesin gergaji, kini pihak kepolisian mulai memanggil dua warga setempat, yakni SN dan ST, untuk dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Aipda Hepta W, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat.

“Senin besok, mereka kami panggil ke Polsek untuk memberikan keterangan. Proses ini penting untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing,” terangnya.

Dari hasil operasi gabungan pada Kamis (27/8/2025), petugas menemukan 258 batang kayu jati dengan total volume 6,84 meter kubik. Rinciannya, 120 batang kayu jati persegi/olahan dan 7 batang kayu glondongan ditemukan di belakang rumah Slamet. Sementara di gudang milik Sarno, ditemukan 131 batang kayu jati persegi/olahan beserta satu unit mesin gergaji duduk.

Meski demikian, ST diduga tidak terlibat dalam aktivitas illegal logging tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, ia bukan pedagang kayu dan pekerjaannya sama sekali tidak berkaitan dengan dunia perkayuan. Dugaan keterlibatannya masih nihil, namun keberadaan kayu di dekat rumahnya tetap perlu dijelaskan dalam pemeriksaan.

Berbeda dengan ST, posisi Sarno masih menjadi sorotan karena gudang miliknya menjadi tempat ditemukannya kayu jati olahan dalam jumlah besar serta alat pengolah kayu.

Seluruh barang bukti berupa kayu dititipkan ke TPK Gaul Grajagan, sedangkan mesin gergaji diamankan di Mapolsek Tegaldlimo.

Polisi menegaskan, penyelidikan akan dilakukan mendalam, termasuk melacak asal-usul kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

“Ini masih proses lidik. Semua pihak yang terkait akan kami mintai keterangan untuk memperjelas kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka setelah pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Aipda Hepta.

Sebelumnya, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan. Petugas gabungan dari Perhutani, Polhutmob dan Polsek Tegaldlimo kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti.(Ron//B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait