Polisi Dalami Unsur Pidana di Kasus Dugaan KTI

  • Whatsapp

Kantor Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Polres Kepulauan Sula. Polda Maluku Utara telah menerima laporan dugaan Kawin Tanpa Izin (KTI) dan Penelantaran Anak dengan terlapor Nurain Buton (49) selaku istri sahnya

Nurain resmi melaporkan suaminya Rajak Sapsuha (52)dan Wanita Idamanya yang dinikahinya, yakni Ode Siti Salma Tiani (50) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan itu teregistrasi dengan nomor :STTLP /55/III/2024/SPKT Polres Kepulauan Sula pada 03 Maret 2024

Pantauan media ini, Rabu (24/4/24),Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula sedang menyelidiki kasus itu dengan meminta klarifikasi terlebih dahulu terhadap pelapor Nurain

“Untuk kasus Kawin Tanpa Izin (KTI) dan Penelantaran Anak baru terima dan baru buat administrasi lidik, masih butuh korban diklarifikasi serta para saksi turut diperiksa dalam kasus tersebut.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait