BANYUWANGI,Beritalima.com – Upaya pengamanan hutan kembali dilakukan aparat di wilayah Banyuwangi Selatan. Satu unit truk Mitsubishi warna hitam dengan nomor polisi P 8840 VN bermuatan kayu jati ilegal berhasil diamankan setelah aksi pengejaran dramatis oleh petugas Perhutani dan kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Truk tersebut kedapatan mengangkut 51 batang kayu jati gelondong dan olahan dengan total volume 2,2282 meter kubik. Selain itu, petugas juga menemukan 7 batang kayu jati gelondong di sebuah pekarangan warga dengan volume 0,720 meter kubik.
Danru Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan, Edi Wibowo, menjelaskan bahwa truk bermuatan kayu jati sempat dikejar sejak Dusun Purwosari hingga akhirnya berhasil diamankan di Dusun Pacemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi. Seluruh barang bukti, termasuk satu unit truk beserta muatan kayu jati, kemudian diamankan ke Polsek Siliragung untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara pihak Perhutani, 51 batang kayu jati yang diangkut truk diduga berasal dari Petak 82 F, RPH Kesilirbaru, BKPH Sukomade. Sementara 7 batang kayu jati yang ditemukan di pekarangan diduga berasal dari Petak 14 D, RPH Pacemengan, BKPH Pedotan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Siliragung, Aiptu Hepta, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari Perhutani melalui Polhutmob. Saat dilakukan pembuntutan, sopir truk menyadari kehadiran petugas dan langsung tancap gas untuk melarikan diri.
“Tim kami sudah berupaya menghentikan kendaraan tersebut, namun sopir berhasil lolos. Ia diduga menguasai medan sehingga berhasil melarikan diri dan tidak terkejar,” jelas Hepta.
Meski demikian, aparat memastikan seluruh barang bukti berhasil diamankan, dan kasus dugaan pencurian serta pengangkutan kayu jati ilegal tersebut kini dalam penanganan Polsek Siliragung guna mengungkap pelaku dan jaringan yang terlibat.(Ron//B5)





