KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Jajaran Kepolisian Polda Maluku Utara didesak untuk menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi Jalan Fatkauyon–Wainib, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)
setelah sudah ada hasil audit dari Badan Keuangan Negara (BPK) RI Maluku Utara.
Pada kasus tersebut, mantan kepala Dinas PU-PR Kepulauan Sula dan kontrator dinilai paling bertanggungjawab setelah adanya kerugian negara sebesar Rp 1.167.759.727 miliar dari hasil audit BPK RI dari nilai total anggaran pekerjaan telah dibayar senilai Rp 7,5 milyar lebih atau sebesar 71,99 persen dari nilai kontrak sesuai bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bertahap, yakni SP2D Nomor 2093/SP2D-LS/KS/2016 senilai Rp 1.923.191.000, Nomor 4152/SP2D-LS/KS/2016 senilai Rp 2.326.451.250, Nomor 5465/SP2D-LS/KS/2016 senilai Rp 3.309.815. 050, totalnya menjadi Rp 7,5 milyar.
Praktisi Hukum, Rasman Buamona mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek jalan Fatkauyon–Wainib
yang ditangani pihak kepolisian sampai sejauh ini terlihat masih jalan di tempat, padahal kasus tersebut dinilai sudah layak naik ke tahap penyidikan dengan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp 1.167.759.727 dari hasil audit BPK RI Malut Utara.
Selain itu, kata dia, pihak kepolisian seharusnya sudah menetapkan mantan kepala Dinas PU-PR Kepulauan Sula serta pihak rekanan kerja sebagai tersangka, sebab bukti-bukti permulaan yang cukup telah telah dikantongi penyidik kepolsian untuk menjeratnya
“Kasus ini sebenarnya sudah sangat layak naik ke tahap penyidikan dan pihak kepolsian seharusnya sudah menetapkan mantan Kades PU – PR sebagai tersangka,” ujar Rasman kepada kepada beritaLima, com, Rabu (07/04/21)
Rasman menjelaskan, meski dalam kasus tindak pidana korupsi jalan Fatkauyon–Wainib kerugian negara telah dikembalikan ke kas negara bukan berarti tindak pidananya berhenti begitu saja. Berdasarkan pasal 4 undang-undang 31 tahun 1999 menegaskan bahwa pengembalian uang negara sama sekali tidak menghapus pidana.
Tidak hanya itu, pada pasal 2 ayat 1 juga menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Jika memenuhi unsur, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Kasus dugaan korupsi proyek jalan Fatkauyon–Wainib sangat jelas unsur pidananya, sebab diduga ada faktor kesengajaan.
Pengembalian kerugian negara hanya meringankan hukuman saja dan itupun pengadilan yang menentukan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menaikkan status hukum dari kasus korupsi tersebut,” jelas Rasman.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol, Alfis Suhaili saat dihubungi via Whats App, 0813-3901-xxxx tidak dibalas, hingga berita ini ditayangkan. [DN]