KOTA BATU, beritalima.com| Kasus bom stiker porno dan dugaan penistaaan agama di Kota Batu, yang dilakukan oleh beberapa oknum wartawan di Grup whastapp Diskominfo terus bergulir. Suwito, S.H salah satu Penasehat Hukum pelapor, mendorong pihak kepolisian segera membongkar motif pelaku setelah memeriksa keterangan saksi saksi nantinya.
Selain itu, juga ia meminta kepada penegak hukum untuk menguak siapakah ‘tokoh intelektual’ di balik penyebaran bom stiker porno dan adanya dugaan penistaan agama. Pasalnya, diduga ada unsur kesengajaan dalam percakapan anggota group beberapa hari sebelum korban atau kliennya ini diundang atau dimasukkan di group WhatsApp “Media Pers Batu 2021”.
“Mengingat group itu dibuat pada tanggal 15 Januari 2020 yaitu delapan (8) hari sebelum kliennya dimasukkan pada tanggal 22 Januari sekira pukul 20.00 WIB,” ungkap Suwito SH Senin 01/02.
Dan sesaat setelah Dyah Arum Sari bersama beberapa wartawan lainnya bergabung atau diundang ke dalam group “Media Pers Batu 2021” barulah bom stiker porno itu meledak.
“Ini sangat aneh dan janggal, untuk itu kami mendorong pihak aparat penegak hukum ( APH ) untuk segera membongkar motif puluhan stiker porno dan gambar menyerupai Tuhan sebuah agama di Indonesia yang membanjiri group WhatsApp bernama “Media Pers Batu 2021″ yang membuat klien saya shock,” ungkapnya.
Bahkan Wito panggilan akrabnya, mencurigai dan menduga bahwa pelaku yang mendistribusikan stiker–stiker porno dan gambar menyerupai Tuhan itu dan tokoh agama itu, bukan saja berasal dari hati atau niat ( mens rea ) pihak terlapor, melainkan juga ada aktor atau orang yang sengaja menyuruh, menggerakkan serta menyumbang stiker porno dengan maksud serta tujuan tertentu.
“Kami menduga dan pemikiran kami akan sama dengan penyidik Polres Batu, bahwa pelaku pendistribusian puluhan stiker porno dan stiker yang diduga menista suatu agama tersebut, ada dalangnya. Ada orang yang turut serta menyuruh melakukan bahkan turut menyumbang stiker yang berjumlah puluhan, karena dari analisa kami tidaklah mungkin satu orang memiliki puluhan stiker porno itu tanpa ada sumbangan dari pihak lain,” jelasnya.
Yunanto wartawan paling senior di Malang Raya juga turut berkomentar dan mendukung apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Dyah Arum tersebut, bahwa perbuatan melawan hukum telah selesai dilakukan dan kasat mata.
“Lazimnya disebut actus reus tentu, telah selesai dilakukan oleh para Terlapor dalam pokok perkara tersebut. Benar, sekarang bergeser “melacak” motif yang membalut niat pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Lazim disebut ‘Mens rea’,” tandas penasehat PWI Malang Raya. [saN]