KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa warga Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara.Penanganan kasusnya dinilai lambat.
Suaib Marasabessy (47) memasukkan laporan ke Polsek Mangoli Barat atas perbuatan oknum Kepala Pemerintahan Kecamatan Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha yang diduga mencemarkan nama baiknya berdasarkan surat tanda penerimaan laporan Nomor : STPL//IXII/2018/Sek Mangbar, pada Rabu 15 Desember 2021, Pukul 10.15 Wit
“Akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Kepolisian Polsek Mangoli Barat. apakah oknum Camat sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Selain itu, belum diketahui apakah oknum Camag juga sudah dimintai keterangan sebagai terlapor atau belum.
Lambatnya penanganan kasus tersebut oleh penyidik Polsek Mangoli Barat. Hal itu kemudian di pertanyakan Suaib Marasabessy selaku korban pencemaran nama baik atas penanganan kasus yang merugikan dirinya.
“Kalau memang Polres Mangoli Barat lambat, saya bisa mengadukan ini ke Polres atau Polda Malut, karena saya ingin kepastian hukum, yang salah sebenarnya siapa, saya atau dia,” ungkap Suaib kepada media ini melalui pesan WhatsApp.. di..no+62 813-4472-xxxx, Jum’at (11/2/22).
Suaib mempertanyakan nyali dari Polsek Mangoli Barat untuk bisa menuntaskan kasus tersebut atau tidak. Menurutnya, tidak ada manusia yang ada di muka bumi ini yang kebal hukum termasuk oknum Camat tersebut, “Saya mohon pak Kapolsek Mangoli Barat, tolong ambil langkah tegas,” tuturnya.
Kata Suaib, kini dirinya masih bersabar atas perbuatan oknum Camat yang merugikan nama baiknya. Saya mau lihat langkah tegas Polsek seperti apa, kesabaran saya jaga. Tapi sebagai seorang Suaib Marasabessy ada batasnya,” ujarnya.
Olehnya itu, ungkap Suaib berharap agar Kapolsek Mangoli Barat bisa mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus yang merugikan dirinya, “Dengan hormat saya mohon kepada pak Kapolsek tegakkan hukum dengan tegas, “ujarnya.
Menurut Suaib, jika nantinya proses ini berjalan dan dirinya dinyatakan bersalah, maka dirinya siap di hukum dengan undang-undang yang berlaku, “Tapi oknum Camat harus hadir dan buktikan dia punya bicara itu betul atau tidak, jangan jadi pengecut,” cetusnya.
Sementara itu, Kapolsek Mangoli Barat, IPTU Abdurahim Umaternate melalui Kanit Reskrim Polsek Mangole Barat, Bripka Ruslim Fokaaya, mengatakan,terkait dengan hasil gelar perkara atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu, penyidik masih menacari tambahan alat bukti yang lain
“Nanti tunggu saja hasil gelar perkara selanjutnya, apakah memenuhi unsur, kalau memenuhi unsur, nanti akan naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” paparnya.[dn]