MUARA BATU- Aceh Beritalima.com Oknum polisi Polres Lhokseumawe dan Polsek Muara Batu serta personil Brimob berseragam lengkap tempur, dituding telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan membekingi dan mengawal aksi pencurian padi di areal persawahan kawasan Bungkah, Kecamatan Muara Batu. Puluhan ton padi hasil panen petani sukses digondol kawanan maling sejak Sabtu-Senin (5-7/11).
Polisi Dituding Kawal Pencuri Padi Di Sawah Garapan Warga
Informasi yang diperoleh langsung dari sejumlah penggarap kepada Beritalima.com Selasa(8/11/16) di lokasi menyebutkan, persoalan tersebut terjadi akibat dipicu masalah sengketa lahan garapan yang sudah ditolak oleh Mahkamah Agung RI, melalui putusan Reg.No. 3580 K/Pdt./2000 yang memutuskan, tanah sengketa tetap berhak dimiliki oleh penggarap, serta menolak semua gugatan. Pihak penggugat yang tidak mengakui keputusan itu, terus bereaksi menggangu petani sejak 14 tahun terakhir Sehingga, berujung pada aksi penjarahan hasil panen sawah, dengan bantuan petani dari Gampong Paloh Mee dan pemotongan melibatkan campur tangan keuchik beserta warga yang dikomandoi oleh oknum bernama Thaleb.
Menurut sejumlah warga, aksi pencurian padi berkedok eksekusi ala mafia yang dikoordinir oleh aktivis LSM Coperlite, berjalan mulus tanpa perlawanan para petani. Karena pelaku dikawal oleh oknum Brimob yang menenteng senjata lars panjang, serta aparat kepolisian dari mapolsek setempat. Kronologis peristiwa itu bermula Sabtu siang, ketika petani sedang melakukan panen perdana tiba-tiba dikejutkan dengan hadirnya sejumlah pemuda, didampingi dua oknum Brimob berseragam lengkap dan menenteng senjata api laras panjang.
“Mereka secara spontan menyuruh kami keluar dari sawah dan pulang ke rumah masing-masing dalam hitungan angka 1-10, oleh sang komando pencuri tersebut yang dikawal polisi, setelah kondisi sudah sepi, puluhan warga Paloh Mee mulailah menjarah padi di sawah kami, dengan kawalan dua oknum Brimob,” ungkap Keujreuen Blang Desa Bungkah, Asnawi (61).
Dia menuturkan, para petani di kawasan Bungkah selama puluhan tahun terakhir terus mendapat intimidasi, akibat diganggu oleh oknum masyarakat yang berkeinginan merebut lahan garapan tersebut. Bahkan, sejak pertengahan tahun 90-an silam persoalan itu jadi obyek sengketa, gara-gara gugatan ke ranah hukum demi merebut hak kepemilikan 15 hektar areal sawah, hasil garapan petani sejak tahun 1980-an.
Namun, proses hukum perkara perdata tersebut sejak di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, maupun Pengadilan Tinggi Banda Aceh putusan majelis hakim menolak gugatan. Bahkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) juga menolak gugatan itu, serta memutuskan seluruh lahan sengketa dikembalikan kepada petani penggarap. Ironisnya, keputusan hukum tertinggi di Indonesia ini seolah tidak diindahkan oleh para penggugat. Malah mereka kembali menyurati MA RI guna memohon sita eksekusi, tapi melalui surat tanggal 10 Maret 2008, MA menanggapi bahwa gugatan tidak dapat diterima (NO) maka tak ada yang perlu dieksekusi.
“Sekitar dua bulan lalu, tiba-tiba ada sekelompok warga memasang pagar berduri di sawah. Lalu kami bongkar karena menghalangi areal sawah, tapi belakangan menjadi masalah. Saya dituduh telah melakukan pencurian dan pengrusakan, sehingga menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Lhokseumawe sebagai tersangka,” ungkap Asnawi.
Kami mengaku, sangat-sangat besar kekecewaan, atas sikap penegak hukum, karena bersikap tak adil dalam menyelesaikan masalah tersebut. Malahan, melakukan pengawalan bagi penjarah untuk menguras isi sawah kami masyarakat miskin. Diperkirakan, puluhan ton padi sudah diangkut oleh para pelaku, sehingga hanya menyisakan kesedihan-kesedihan yang mendalam, para petani miskin yang bergantung hidup dari hasil panen diawal November ini.
Kapolsek Muara Batu, AKP Muhammad Nasir SH yang dikonfirmasi media ini, via selulernya mengaku, pihaknya hanya melaksanakan tugas karena petani menggarap di atas lahan milik Ridwan Adam. Menurut dia masalah itu tidak perlu terjadi, jika warga tak menanam di sawah milik orang, “Yang saya tahu itu lahan milik Ridwan Adam, dia memiliki sertifikat kepemilikan dari BPN. Masalah sertifikat diragukan, silahkan ajukan gugatan ke PTUN. Sudah lama tanah itu bersengketa, jadi mereka sudah tahu tapi mengapa lanjutkan,” jelasnya.
Nasir mengatakan, pihaknya mengacu kepada aturan dan dasar sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan. Terkait hasil panen petani yang dilarikan oleh kelompok warga, dia meminta agar mempertanyakan kepada LSM Coperlite. Apabila merasa dicuri, dirinya meminta pihak yang dirugikan, supaya mengajukan perkara secara hukum. Menurut dia yang mengambil padi itu, adalah pemilik sah lokasi lahan tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman yang ingin dikonfirmasi mengaku sedang berada di Banda Aceh, melalui Short Massage Service (SMS) dia meminta siapa saja yang merasa dirugikan, agar melapor ke pihak kepolisian. (Abdullah Peudada)