JAKARTA, Beritalima.com | Pria berinisial RH (34) ditangkap polisi setelah menusuk Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. Polisi menyebut RH sudah merencanakan penusukan terhadap Gumilar Ekalaya.
“Ya (direncanakan). Belati pun sudah dibawa dari rumah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (11/2/2021).
RH merupakan eks petugas sekuriti di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI. RH merasa kecewa karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
“(RH) sudah 8 tahun ia bekerja. Sebelum bertemu korban pertama (Gumilar Ekalaya), pelaku sudah bertanya ke bagian kepegawaian dua hari sebelumnya, bagaimana status pekerjaan dari pelaku tersebut dan ternyata memang kontraknya sudah habis,” imbuhnya.
Merasa kecewa kontrak kerjanya diputus, RH kemudian bermaksud meminta penjelasan lebih lanjut ke Dinas Parekraf. Menurut Azis, sebetulnya pelaku tidak menarget secara khusus aksi penusukan itu kepada Gumilar Ekalaya.
“Dia nggak secara khusus, sebenarnya siapa pun yang ditanya yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang diinginkan berpotensi menjadi korbannya dia,” kata Azis.
Azis mengungkapkan bahwa RH sudah menaruh kekecewaan itu sejak Senin 8 Februari dan sudah memberikan ancaman. Puncaknya pada Rabu (10/2) kemarin, dia datang ke Dinas Parekraf dengan membawa sebilah pisau.
“Kenyataannya tanggal 8 dia sudah emosi dan sudah mengancam, tanggal 8 itu tidak tahu apakah ia sudah membawa alat senjata tajam atau tidak. Kemungkinan ia baru mengancam. Pada tanggal 10 baru ia sudah mempersiapkan senjata tajam tersebut,” tuturnya.
Saat itu RH meminta konfirmasi kepada Gumilar Ekalaya. Namun rupanya jawaban Gumilar Ekalaya tidak membuatnya puas sehingga melakukan penusukan.
“Kebetulan ia sedang konfirmasi kepada pejabat tersebut. Pejabat tersebut juga tidak menduga, dipikirnya menanyakan biasa, ternyata setelah diberikan jawaban dan jawaban itu juga jawaban normatif, bukan jawaban seperti perselisihan tidak,” pungkasnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun dan UU Darurat.
Fredi Andi, Beritalima.com