Polisi Gagalkan Pengiriman 11,01 Kg Ganja Kering Dalam Dos Handpone

  • Whatsapp

FAKFAK. Beritalima.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak, Polda Papua Barat berhasil mengamankan paket pengiriman ganja kering seberat 11,01 kilogram dari dua orang lelaki bernisial NJ dan H di salah satu ekspedisi di Kota Fakfak, Rabu (30/5/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT.

Kapolres Fakfak melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. M. Nur Hidayat, SE mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasih diperoleh bahwa, adanya ganja telah masuk ke Kabupaten Fakfak menggunakan KM. Tidar pada 26 Mei 2018 lalu.

“Dari informasi itu, kami kembangkan dengan melakukan penyilidikan. Kami datang ke salah satu rumah terduga bernisial NJ di kampung Kayu Merah, Distrik Fakfak Tengah dan melakukan penangkapan kemudian interogasi,”kata Hidayat.

Dari hasil interogasi itu, lanjut Hidayat, terduga NJ mengakui barang haram tersebut ada di temanya bernisial H, yang saat ditemui dirumahnya mengaku barang tersebut telah dikirim ke Makassar melalui salah satu paket pengiriman (ekspedisi,red).

“Jangan sampai kecolongan, langsung pagi itu jam dua kita ke tempat ekspedisi dengan membawa pelaku dan minta permisi pihak ekspedisi mengcek barang tersebut,”ujar Hidayat.

Dari hasil pengecekan itu, kata Hidayat ternyata benar ada paket pengiriman, yang akan dirkirim via pesawat pagi, dan ditempat ekspedisi tersebut terduga ditanya dan membenarkan barang tersebut miliknya.

”Setelah dia mengaku barang miliknya, langsung kami bersama orang ekspedi buka, ternyata benar dua bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkoba jenis ganja, terbungkus rapi menggunakan dos handpone merk MI Note A5,”jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terduga dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak untuk dilakukan pemeriksaan disertai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui barang bukti masing-masing bungkus, seberat 6,33 kilogram, dan 4,68 kilogram dengan jumlah keseluruhan 11,01 kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan terduga dan barang bukti itu, langsung kami tetapkan sebagai tersangka,”pungkasnya.

Tersangka NJ dijerat pasal 111 jo 114, sedangkan H dijerat pasal 111 jo 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Nrkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [monces]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *